Kasus Pemerasan

KPK Undang Rapat Koordinasi Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini, Polda Metro Jaya Minta Ditunda

Rapat koordinasi tersebut sebagai tahapan awal KPK mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari Jumat, 10 November 2023 ini. 

Rapat koordinasi bersama Polda Metro Jaya dan Mabes Polri itu dijadwalak berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. 

"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat , 10 November 2023. 

Ali Fikri menyatakan bahwa rapat koordinasi tersebut sebagai tahapan awal KPK mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut. 

Ali Fikri menerangkan bahwa tahapan koordinasi menentukan apakah sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi. 

BERITA VIDEO: SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?

"Penjelasan tentunya tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi," kata Ali Fikri

"Dari informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak," imbuhnya. 

Seperti diketahui, surat permohonan supervisi yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah dikirimkan kepada pimpinan KPK sejak Rabu, 11 November 2023 lalu. 

Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Kejagung Sita Ruko di Karawang

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 10 November 2023 Cek Lokasinya

Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mendorong agar supervisi itu segera direspons melalui Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 18 November 2023 lalu. 

Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam menangani kasus ini. 

Hingga kini, secara maraton, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. 

Para saksi ini di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan sejumlah saksi lainnya lainnya. 

Selain memeriksa sejumlah saksi, beberapa waktu lalu rumah Firli Bahuri yang berada di Kertanegara, Jakarta Selatan dan di wilayah Kota Bekasi digeledah penyidik Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan, SYL.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 10 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 10 November 2023, Simak Persyaratannya

Periksa Ahli

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved