Kasus Pemerasan
KPK Undang Rapat Koordinasi Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini, Polda Metro Jaya Minta Ditunda
Rapat koordinasi tersebut sebagai tahapan awal KPK mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari Jumat, 10 November 2023 ini.
Rapat koordinasi bersama Polda Metro Jaya dan Mabes Polri itu dijadwalak berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat , 10 November 2023.
Ali Fikri menyatakan bahwa rapat koordinasi tersebut sebagai tahapan awal KPK mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut.
Ali Fikri menerangkan bahwa tahapan koordinasi menentukan apakah sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi.
BERITA VIDEO: SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?
"Penjelasan tentunya tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi," kata Ali Fikri.
"Dari informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak," imbuhnya.
Seperti diketahui, surat permohonan supervisi yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah dikirimkan kepada pimpinan KPK sejak Rabu, 11 November 2023 lalu.
Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Kejagung Sita Ruko di Karawang
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 10 November 2023 Cek Lokasinya
Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mendorong agar supervisi itu segera direspons melalui Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 18 November 2023 lalu.
Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam menangani kasus ini.
Hingga kini, secara maraton, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023.
Para saksi ini di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan sejumlah saksi lainnya lainnya.
Selain memeriksa sejumlah saksi, beberapa waktu lalu rumah Firli Bahuri yang berada di Kertanegara, Jakarta Selatan dan di wilayah Kota Bekasi digeledah penyidik Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan, SYL.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 10 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 10 November 2023, Simak Persyaratannya
Periksa Ahli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
penyidik Polda Metro Jaya
Bareskrim Polri
kasus dugaan pemerasan
pimpinan kpk
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Juru Bicara KPK
Ali Fikri
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.