Berita Nasional
Terima Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, DPP PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN Jakarta
Gayus Lumbuun menegaskan bahwa sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, PDIP merasa dirugikan karena tindakan KPU tersebut.
TRIBUNBEKASI.COM — Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum pada Selasa, 2 April 2024.
Kuasa hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa gugatan tersebut dilakukan karena KPU telah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Gayus Lumbuun menegaskan bahwa sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, PDIP merasa dirugikan karena tindakan KPU tersebut.
"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," ujarnya.
BERITA VIDEO: MK PANGGIL EMPAT MENTERI JOKOWI DI SIDANG GUGATAN PILPRES, INI ALASANNYA
Sementara itu, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih mengatakan bahwa KPU melanggar hukum.
Sebab, KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran menggunakan PKPU 19/2023 yang lama.
PKPU tersebut masih merujuk UU Pemilu khususnya terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bu Kwang Textile Indonesia Butuh Accounting Staff
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Tri Adi Bersama atau Anteraja Tawarkan Posisi sebagai Mitra Sahabat Satria
KPU baru merevisi atau mengubah PKPU 19 menjadi PKPU 23/2023 sesuai putusan MK nomor 90 setelah proses berakhirnya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 25 Oktober 2023, yakni 3 November 2024.
"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," ungkapnya.
Gugatan TPDI
Jauh sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 telah lebih dulu melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres)
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mewakili aktivis pembela demokrasi 98 itu, TPDI meminta ganti rugi hingga Rp 1 trilun.
Advokat TPDI, Patra M Zen menegaskan bahwa diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) RI mendampingi Prabowo Subianto adalah ilegal.
Baca juga: Tertinggi Sejak Januari, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Selasa Ini Rp 1.256.000 Per Gram
Baca juga: Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Prajurit TNI di Bantargebang Bekasi Ditangkap Polisi
Oleh karenanya, ia meminta agar KPU membatalkan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres.
"Pertama kami minta menghukum dan memerintahkan tergugat 1 yaitu KPU untuk melakukan penghentian proses, saya ulang ya, untuk menghentikan proses pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024," tandas Patra M Zen, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023.
"Ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp 1 triliun," lanjut dia.
Patra M Zen berujar, apabila gugatannya di PN Jakarta Pusat terbukti, maka pihaknya mendesak agar KPU mau memohon maaf di berbagai platform media kepada para aktivis demokrasi.
Selain itu, permintaan maaf itu harus dilakukan kepada masyarakat umum.
Baca juga: Aktivis 98 Gugat KPU, Anwar Usman, hingga Jokowi karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
"Bahwa KPU sangat menyesal atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan karena telah menerima berkas pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu tahun 2024, sebelum kami melakukan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023," ujar Patra M Zen membunyikan kalimat permohonan maaf yang harus diutarakan KPU.
"Oleh karenya dalam kesempatan ini saya minta maaf kepada tuan Petrus Hariyanto, tuan Firman Tendry Masengi, dan tuan Azwar Furgudyama, serta masyarakat umum dan kalayak ramai," imbuhnya.
Untuk diketahui, Patra dan para aktivis menyoroti soal penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023 lalu.
Di mana saat itu, KPU masih mengggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang masih mengatur syarat minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sementara KPU membuat revisi baru sesuai aturan MK mengenai batas usia capres cawapres, pada 3 November 2023 atau setelah pendaftaran capres cawapres ditutup, sehingga mereka mempertanyakan mengapa pendaftaran Prabowo-Gibran masih mengggunakan aturan yang lama, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia baru capres cawapres.
Maka dari itu menurut Patra M Zen, majunya Gibran sebagai cawapres tidaklah sah.
Ajukan Gugatn
Sebelumnya diberitakan bahwa Aktivis 98 yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: KPK Undang Rapat Koordinasi Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini, Polda Metro Jaya Minta Ditunda
Baca juga: Sidang Putusan Cerai Digelar Siang Ini, Inara Rusli Siapkan Mental Pisah dengan Virgoun
Gugatan itu diajukan TPDI karena Gibran Rakabuming Raka diloloskan sebagai calon wakil presiden (Wapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Gugatan tersebut dilayangkan TPDI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023.
Advokat TPDI, Patra M Zen menyatakan bahwa pihaknya menggugat KPU sebagai tergugat I, Anwar Usman sebagai tergugat II, dan Jokowi sebagai turut tergugat.
Selain itu, Patra dan tim juga menggugat Prof Dr Pratikno selaku turut tergugat II.
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra M Zen saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.
Menurut Patra M Zen, seharusnya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan baru, namun kenyataannya tidaklah demikian.
Artinya, kata Patra M Zen, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pada 25 Oktober 2023 lalu.
"Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," pungkasnya.
Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Kejagung Sita Ruko di Karawang
Baca juga: Efek Ekor Jas Anies-Cak Imin, Pemilih PKB di Karawang Potensi Bertambah 30 Persen
Dalam pengajuan gugatan tersebut, Patra M Zen datang bersama tiga orang aktivis demokrasi 1998, diantaranya Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Mereka datang sekira pukul 09.52 WIB dan selesai memasukan berkas gugatan di PN Jakarta Pusat sekira pukul 10.32 WIB.
Dalam pengajuan gugatan tersebut, mereka berharap bahwa tergugat I, tergugat II, dan turut tergugat I dan II, dinyatakan melakukan perbuatan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Politik Dinasti
Sebelumnya diberitakan bahwa Aktivis 98 dari Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (Komrad) Agung Nugroho, menuding saat ini rakyat Indonesia berhadapan dengan pemerintahan yang tidak peduli dengan norma dan moral demi kekuasaan politik dinasti.
Agung Nugroho juga menjelaskan apa yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini adalah bagaimana melanjutkan kekuasaannya dengan melakukan politik dinasti.
“Dengan memanfaatkan kekuasaannya, Jokowi melakukan tindakan politik yang menabrak segala bentuk peraturan dan perundang-undangan untuk kepentingan keluarga dan koleganya miliki kekuasaan politik dinasti,” kata Agung saat diskusi publik bertajuk ‘Aktivis 98 Tolak Politik Dinasti’ di Kafe Perjuangan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/11/2023) yang digelar Presidium Perhimpunan Aktivis 98.
Menurut Agung Nugroho, apa yang dilakukan Jokowi membuat demokrasi tidak sehat dan bertendensi berpihak dalam pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya saat Pilpres.
BERITA VIDEO : KATA JOKOWI SOAL PEMBERHENTIAN ANWAR USMAN SEBAGAI KETUA MK
Soalnya putra pertamanya ikut dalam perhelatan Pilpres mendatang.
“Pemilu terancam curang jika Jokowi yang notebene masih menjabat sebagai presiden di tengah anaknya ikut menjadi peserta sebagai Cawapres,” ujar Agung.
Untuk itu aktivis 98 ini mendesak Jokowi untuk mengambil cuti saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Pengamat Politik UI Sebut Konflik PDIP dan Presiden Jokowi Makin Memanas Berpotensi Ganggu Pemilu
Aktivis khawatir Jokowi tak bersikap netral karena putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka mengikuti ajang Pilpres sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.
Dia juga menyerukan, agar Jokowi secara sadar untuk mengambil cuti selama tahap Pemilu berlangsung.
Harapannya ajang Pemilu dapat berjalan bersih, jujur, adil, dan pelaksana Pemilu yang netral.
Selain itu, para Aktivis 98 ini juga tak menyangka, dugaan nepotisme kian vulgar sejak beberapa belakangan ini.
Mereka menganggap, spirit orde baru (Orba) kini telah bermunculan, padahal sistem pemerintahan saat ini adalah demokrasi.
BERITA VIDEO : MAHFUD MD BERSYUKUR ANWAR USMAN TIDAK DIPECAT DARI MK
Menabrak peraturan
Aktivisi Front Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Famred) 98, Fauzan Luthsa menuding, Presiden RI Jokowi telah banyak menabrak peraturan dan perundang-undangan hanya demi kekuasaan politiknya.
Fauzan menyindir, mungkin tokoh yang pernah berkuasa di era Orba pun tidak akan pernah menyangka jika spirit mereka bangkit seperti saat ini.
“Penyelenggaraan negara yang nepotismenya dilakukan benderang,” ujar Fauzan.

Menurutnya penyelenggara negara sudah secara nyata tidak menjalankan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Bahkan, mantan Ketua MK Anwar Usman yang juga adik ipar Jokowi, juga harus diberhentikan dari jabatan hakim.
Anwar harus diberhentikan dari jabatan terhormat itu karena dia melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Atas putusan ini, sang keponakan yang juga putra dari Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
“Pelanggaran berat yang dilakukannya telah membuat angin ribut dalam kehidupan bernegara,” imbuhnya.
Lantaran pemerintahan saat ini sudah mengalami ketidakpercayaan atau distrust, dia menyarankan sebaiknya Jokowi cuti sebagai Presiden RI.
Dia menganggap, posisi Jokowi tidak netral dalam menjalankan roda pemerintahan
“Posisinya sudah tidak netral lagi dan jika tidak ambil cuti maka produk Pemilu nanti akan berpotensi melahirkan ketidakpercayaan. Negara dan rakyat tidak boleh kalah oleh keluarga penguasa,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Fersianus Waku; Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah/Fitriyandi Al Fajri)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Dewan Pimpinan Pusat
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
dpp pdip
Kuasa Hukum DPP PDIP
Gayus Lumbuun
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat: Demi Gibran Tetap Jadi Wapres 2029 |
![]() |
---|
Eks Ketua AJI Sebut Jokowi Kehilangan Sensitivitas, Malah Dorong Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Anugerahkan Bill Gates Bintang Jasa Utama di Sela-sela Sidang PBB |
![]() |
---|
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy, Sejajar dengan Tokok Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.