1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: Jubir Timnas AMIN: Rezim Ugal-Ugalan, Kok Bisa Prabowo Naik Pangkat Meski Tidak Dinas Militer Lagi?
Baca juga: Prihatin Marak Aksi Kejahatan Jalan, Pj Bupati Bekasi Intruksikan Camat dan Kades Patroli Rutin
Baca juga: Pj Bupati Bekasi Jenguk Wanita Korban Perampasan Motor yang Terseret di Aspal
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Mencuat Jelang Pemilihan Rektor UP, Kuasa Hukum Sebut Ada Politisasi
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News