Sengketa Pilpres

MK Tak Temukan Pelanggaran Hukum pada Pembagian Bansos, Anies Ajak Pendukungnya Hormati Putusan MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pengadaan bantuan sosial (bansos) dari pemerintahan Jokowi bukanlah bentuk dukungan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2.

Hakim MK juga menilai, tuduhan Presiden Joko Widodo cawe-cawe pada pilpres 2024, tidak dapat diuraikan lebih lanjut dan tidak beralasan hukum.

Penilaian hakim MK ini diungkap pada pembacaan hasil sidang MK hari ini, Senin (22/4/2024).

Dalam persidangan, Hakim MK Ridwan Mansyur menilai, pengadaan bantuan sosial (bansos) dari pemerintahan Jokowi bukanlah bentuk dukungan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2.

Ridwan Mansyur juga menyatakan, MK tidak dapat membuktikan dalil pengadaan bantuan sosial (bansos) memiliki hubungan kausalitas dengan pergerakan jumlah pemilih menguntungkan salah satu pasangan calon.

Menurutnya, Presiden belum dapat dikatakan melanggar hukum positif karena MK tidak menemukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa ada hubungan antara bansos dengan keputusan pemilih mencoblos calon tertentu.

"Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkan, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral," ujar Ridwan di pada siang MK, Senin (22/4/2024).

Maka, MK menolak dalil pemohon 01 terkait dengan adanya korelasi antara pembagian bansos dengan pilihan pemilih.

"Dalil pemohon terkait dengan adanya bansos yang berkorelasi dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terbukti, sehingga tidak beralasan menurut hukum," kata dia.

Baca juga: Antisipasi Kelompok Anarko, Polisi Sweeping Massa dan Siswa Sekolah di Perbatasan Bekasi Jakarta

Sebelumnya, hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mendapat giliran membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Daniel menyatakan, hakim MK menilai dalil pemohon soal ada cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2024, tidak beralasan hukum.

Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe Presiden Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon dalam hal ini Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah, tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe," katanya, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Anies dan Cak Imin Sudah di Gedung MK, Sama-sama Kenakan Kemeja Warna Putih, Apa Artinya?

Daniel mengatakan bukti yang diajukan oleh pemohon berupa artikel hingga rekaman video berita belum bisa membuktikan adanya kegiatan cawe-cawe itu.

Bukti tersebut belum kuat untuk dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

Halaman
12