Berita Karawang

Pungli Penerimaan Karyawan Pabrik dan Uang Parkir di Karawang Marak, Tim Saber Tangkap 79 Pelaku

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Karawang mengawasi ketat kegiatan penerimaan karyawan pabrik atau perusahaan di wilayah Karawang.

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Karawang mengawasi ketat kegiatan penerimaan karyawan pabrik atau perusahaan di wilayah Karawang.

Kehadirannya itu mencegah adanya tindak pelaku pungutan liar (pungli) terkait penerimaan karyawan.

Bahkan Tim Satgas Saber Pungli telah mengamankan 79 pelaku pungli premanisme maupun pungli di perusahaan-perusahaan terkait penerimaan karyawan.

Ketua Satgas Pungli UUP Kabupaten Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, selama satu minggu ini UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Karawang telah menindak sebanyak 79 orang pelaku pungli dengan barang bukti uang tunai Rp 901.000.

BERITA VIDEO : SOSOK REZA, GURU HONORER YANG DIPECAT LAPORKAN PUNGLI TERNYATA MAMPU BIKIN SISWA PEMALU JADI PEMBERANI

"Kita melakukan penindakan pemberantasan pungli dan juga melakukan upaya pencegahan dengan memasang spanduk pencegahan pungli terkait penerimaan karyawan atau karyawati di PT Changsin," kata Ketua Satgas Pungli UUP Kabupaten Karawang, Prasetyo pada Rabu (24/4/2024).

Menurut Prasetyo, tim satgas mengamankan tiga orang pelaku pungli di salah satu kawasan industri di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjaambe Timur, Kabupaten Karawang dengan barang bukti sebesar Rp 250.000.

Lanjut Prasetyo, ada salah satu pelaku pungli dilakukan proses hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan Pasal 15 Ayat (1) Jo Pasal 63 Ayat (1) Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023.

Baca juga: Terbukti Tarik Pungli di Rutan KPK, 11 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf Terbuka

Tetang Perubahan Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Sedangkan, 78 orang lainnya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi dengan membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan.

"Satu kami hukum tipiring, lainnya kami lakukan pembinaan. Kegiatan ini tidak sampai di sini, terus kami lakukan pengawasan terkait pungli ini," katanya.

BERITA VIDEO : DISHUB DKI TINDAKLANJUTI DUGAAN PUNGLI PARKIR MOTOR RP 600 RIBUĀ 

Dia menambahkan, penindakan ini berdasarkan perintah Pj Gubernur Jawa Barat melalui Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, Kombes Pol Kalingga Rendra.

Agar Satgas Saber Pungli baik di UPP Kabupaten/Kota melaksanakan penindakan pungutan liar pada tempat-tempat umum, pertokoan, pasar, terminal, tempat wisata, perusahaan dan sebagainya.

Modus dari pelaku pungli yaitu penarikan uang parkir liar yang tidak sesuai ketentuan.

Halaman
12