Kasus Pungutan Liar

Terbukti Tarik Pungli di Rutan KPK, 11 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf Terbuka

Dewas KPK menyarankan Sekretaris Jenderal KPK memeriksa 11 pegawai tersebut untuk menjatuhkan sanksi disiplin. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memberikan keterangan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap 11 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Kesebelas pegawai KPK tersebut dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka. 

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ucap Ketua Majelis Etik Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024. 

Mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, para pegawai KPK tersebut dihukum menyampaikan permintaan maaf secara tertulis. 

Permintaan maaf tersebut juga dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 60 hari kerja. 

Baca juga: Pemkot Bekasi Siapkan Anggaran Rp 60 Miliar untuk Pengembangan Pelaku UMKM

Baca juga: Viral Data di Aplikasi Sirekap KPU, Suara Paslon 02 di TPS 026 Joglo Melonjak dari 80 jadi 720

Adapun 11 pegawai yang menjadi terperiksa ialah Muhammad Ridwan, Ramadhana Ubaidillah, Ricky Rachmawati, Tarmedi Iskandar, Asep Anzar, Ikhsannudin, Maranatha, Eko Tri Sumanto, Mahdi Aris, Muhammad Faesol Amarudin, dan Sopyan. 

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi," kata Tumpak Hatorangan Panggabean

Dewas KPK menyarankan Sekretaris Jenderal KPK memeriksa 11 pegawai tersebut untuk menjatuhkan sanksi disiplin. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan tidak ada pertimbangan meringankan dari majelis untuk para terperiksa. 

Sementara itu, faktor yang memberatkan para pegawai KPK tersebut yakni perbuatan dilakukan secara berlanjut dan berulang. 

Baca juga: Polisi Masih Gali Motif Pembunuhan Wanita Muda oleh Pacarnya di Bekasi

Baca juga: Cek Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Naik Tipis Jadi Rp 1.115.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Tindakan para terperiksa tersebut juga membuat kepercayaan publik terhadap KPK merosot. 

Para terperiksa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Dewas KPK membacakan putusan kode etik bagi 90 orang pegawai KPK pada hari Kamis ini, 15 Februari 2024.

Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan sebanyak 6 kali dari pagi hingga sore hari.

Sangat terstruktur

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved