Kasus Pungutan Liar
Terbukti Tarik Pungli di Rutan KPK, 11 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf Terbuka
Dewas KPK menyarankan Sekretaris Jenderal KPK memeriksa 11 pegawai tersebut untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
TRIBUNBEKASI.COM — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap 11 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Kesebelas pegawai KPK tersebut dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ucap Ketua Majelis Etik Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, para pegawai KPK tersebut dihukum menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.
Permintaan maaf tersebut juga dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 60 hari kerja.
Baca juga: Pemkot Bekasi Siapkan Anggaran Rp 60 Miliar untuk Pengembangan Pelaku UMKM
Baca juga: Viral Data di Aplikasi Sirekap KPU, Suara Paslon 02 di TPS 026 Joglo Melonjak dari 80 jadi 720
Adapun 11 pegawai yang menjadi terperiksa ialah Muhammad Ridwan, Ramadhana Ubaidillah, Ricky Rachmawati, Tarmedi Iskandar, Asep Anzar, Ikhsannudin, Maranatha, Eko Tri Sumanto, Mahdi Aris, Muhammad Faesol Amarudin, dan Sopyan.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dewas KPK menyarankan Sekretaris Jenderal KPK memeriksa 11 pegawai tersebut untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan tidak ada pertimbangan meringankan dari majelis untuk para terperiksa.
Sementara itu, faktor yang memberatkan para pegawai KPK tersebut yakni perbuatan dilakukan secara berlanjut dan berulang.
Baca juga: Polisi Masih Gali Motif Pembunuhan Wanita Muda oleh Pacarnya di Bekasi
Baca juga: Cek Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Naik Tipis Jadi Rp 1.115.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Tindakan para terperiksa tersebut juga membuat kepercayaan publik terhadap KPK merosot.
Para terperiksa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dewas KPK membacakan putusan kode etik bagi 90 orang pegawai KPK pada hari Kamis ini, 15 Februari 2024.
Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan sebanyak 6 kali dari pagi hingga sore hari.
Sangat terstruktur
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Dewas KPK
pungutan liar
rumah tahanan
Tumpak Hatorangan Panggabean
Soal Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta di SMAN 2 Cibitung untuk Perbaikan Sekolah, Ini Respon Pj Bupati |
![]() |
---|
Viral! Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, Minta Uang Perbaikan Sekolah Hingga Rp 2,5 Juta per Siswa |
![]() |
---|
Pungli Rutan KPK, Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebut Ada yang Sewa untuk Senam Telanjang |
![]() |
---|
Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan 15 Orang Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Jumat Ini |
![]() |
---|
Sosok Arsitek Pungli di Rutan KPK Itu Mantan Koordinator Kamtib Bernama Hengki, Ini Langkah KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.