Kasus Pungutan Liar

Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan 15 Orang Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Jumat Ini

Para tersangka yang bakal diperiksa penyidik KPK tersebut terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga beberapa orang di bagian pengamanan.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) terus diproses penyidik KPK. 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para tersangka kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Para tersangka kasus pungli tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat ini, 15 Maret 2024.

"Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Hanya saja, Ali Fikri tidak membeberkan identitas para tersangka yang dipanggil.

Menurut sumber Tribunnews.com, jejaring berita TribunBekasi.com, total ada 15 tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari Jumat ini.

Baca juga: Tissa Biani Belum Juga Dinikahi Dul Jaelani, Meski Sudah Ikutan Foto Keluarga, Begini Alasannya

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 15 Maret 2024 Cek Lokasinya

Mereka terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga beberapa orang di bagian pengamanan.

"Ada 15 orang yang dipanggil sebagai tersangka," kata sumber tersebut.

Adapun kasus dugaan pemerasan atau pungli di lingkungan Rutan KPK ini mulanya berdasarkan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas KPK menyebut nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6 miliar.

Berdasarkan temuan dewas, dan tertuang dalam sanksi etik, pungli Rutan KPK ini terjadi secara terstruktur sejak 2018, tetapi baru berhasil dibongkar Dewas pertengahan 2023.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 15 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 15 Maret 2024, Simak Persyaratannya

Di meja etik Dewas, ada total 93 pegawai KPK yang menjalani persidangan.

Sebanyak 78 orang lainnya sudah disanksi etik berat, 12 lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK, dan 3 di antaranya masih proses sidang etik.

Dari 93 orang tersebut, di dalamnya ada 15 orang yang sudah ditetapkan tersangka. 

Mereka dianggap sebagai "bos" yang mengendalikan dan membuat sistem pungli yang terstruktur.

Salah satu yang dijerat tersangka dalam kasus ini adalah seorang bernama Hengki. 

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 15 Maret 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Jumat 15 Maret 2024, 4 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved