Kasus Pungutan Liar
Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan 15 Orang Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Jumat Ini
Para tersangka yang bakal diperiksa penyidik KPK tersebut terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga beberapa orang di bagian pengamanan.
TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para tersangka kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Para tersangka kasus pungli tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat ini, 15 Maret 2024.
"Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Hanya saja, Ali Fikri tidak membeberkan identitas para tersangka yang dipanggil.
Menurut sumber Tribunnews.com, jejaring berita TribunBekasi.com, total ada 15 tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari Jumat ini.
Baca juga: Tissa Biani Belum Juga Dinikahi Dul Jaelani, Meski Sudah Ikutan Foto Keluarga, Begini Alasannya
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 15 Maret 2024 Cek Lokasinya
Mereka terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga beberapa orang di bagian pengamanan.
"Ada 15 orang yang dipanggil sebagai tersangka," kata sumber tersebut.
Adapun kasus dugaan pemerasan atau pungli di lingkungan Rutan KPK ini mulanya berdasarkan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK menyebut nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6 miliar.
Berdasarkan temuan dewas, dan tertuang dalam sanksi etik, pungli Rutan KPK ini terjadi secara terstruktur sejak 2018, tetapi baru berhasil dibongkar Dewas pertengahan 2023.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 15 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 15 Maret 2024, Simak Persyaratannya
Di meja etik Dewas, ada total 93 pegawai KPK yang menjalani persidangan.
Sebanyak 78 orang lainnya sudah disanksi etik berat, 12 lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK, dan 3 di antaranya masih proses sidang etik.
Dari 93 orang tersebut, di dalamnya ada 15 orang yang sudah ditetapkan tersangka.
Mereka dianggap sebagai "bos" yang mengendalikan dan membuat sistem pungli yang terstruktur.
Salah satu yang dijerat tersangka dalam kasus ini adalah seorang bernama Hengki.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 15 Maret 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Jumat 15 Maret 2024, 4 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
pungutan liar (pungli)
rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Juru Bicara KPK
Ali Fikri
Rutan KPK
Soal Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta di SMAN 2 Cibitung untuk Perbaikan Sekolah, Ini Respon Pj Bupati |
![]() |
---|
Viral! Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, Minta Uang Perbaikan Sekolah Hingga Rp 2,5 Juta per Siswa |
![]() |
---|
Pungli Rutan KPK, Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebut Ada yang Sewa untuk Senam Telanjang |
![]() |
---|
Sosok Arsitek Pungli di Rutan KPK Itu Mantan Koordinator Kamtib Bernama Hengki, Ini Langkah KPK |
![]() |
---|
Terbukti Tarik Pungli di Rutan KPK, 11 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf Terbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.