Kasus Pungutan Liar
Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan 15 Orang Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Jumat Ini
Para tersangka yang bakal diperiksa penyidik KPK tersebut terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga beberapa orang di bagian pengamanan.
"Terhitung 2022, H (Hengki) telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat DPRD DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” kata Hantor Situmorang dalam keterangannya dikutip Sabtu, 17 Februari 2024.
Baca juga: Naik Lagi, Emas Batangan Antam di Bekasi Sabtu Ini Dibanderol Rp 1.124.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Bawaslu Karawang Terima Laporan Caleg Soal Masalah Rekapitulasi Sirekap
Hantor Situmorang menjelaskan bahwa Hengki sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut bahwa Hengki merupakan otak di balik pengelolaan sistem pungli di rutan KPK.
Dalam praktik pungli, Hengki menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai "lurah".
Lurah inilah yang nantinya mengumpulkan uang dari tahanan.
Bahkan, Hengki merupakan sosok pertama yang menjadi lurah tersebut.
"Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh sesorang yang dituakan di situ, diberi nama korting, koordinator tempat tinggal. Nah itu lah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan. Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," kata Tumpak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Baca juga: Real Count KPU Baru Sekira 40 Persen, Prabowo-Gibran Unggul di Kabupaten Bekasi dan Karawang
Baca juga: Bawaslu Karawang Temukan Sejumlah Catatan Pemilu 2024, Mulai Surat Suara Rusak dan Tertukar Dapil
Menurut Tumpak Hatorangan Panggaben, Hengki menentukan nominal untuk tiap praktik pungli di rutan KPK.
Contohnya, Hengki mengetok angka Rp 20 juga sampai Rp 30 juta kepada setiap tahanan yang ingin memasukkan gawai ke dalam rutan.
"Angka-angkanya pun dia (Hengki) menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan HP," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa kendati Hengki terlibat pungli.
Sebabnya, lanjut Albertina, saat ini Hengki sudah bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu, Dewas KPK menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses Hengki secara pidana.
Baca juga: Honor KPPS di Karawang Mulai Dicairkan, KPU Minta Laporkan Jika Ada Pemotongan
Baca juga: Timnas AMIN Ungkap Algoritma Sistem Sirekap KPU Disetting Untuk Pemenangan Paslon Tertentu
"Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, (dia) jadi pegawai di Pemprov DKI. Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa. Untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses," terang Albertina.
"Kemudian kalau ditanyakan bagaimana disiplinnya, disiplinnya tentu saja di sini enggak bisa menjangkau karena dia (Hengki) sudah di Pemprov DKI," sambungnya.
pungutan liar (pungli)
rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Juru Bicara KPK
Ali Fikri
Rutan KPK
Soal Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta di SMAN 2 Cibitung untuk Perbaikan Sekolah, Ini Respon Pj Bupati |
![]() |
---|
Viral! Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, Minta Uang Perbaikan Sekolah Hingga Rp 2,5 Juta per Siswa |
![]() |
---|
Pungli Rutan KPK, Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebut Ada yang Sewa untuk Senam Telanjang |
![]() |
---|
Sosok Arsitek Pungli di Rutan KPK Itu Mantan Koordinator Kamtib Bernama Hengki, Ini Langkah KPK |
![]() |
---|
Terbukti Tarik Pungli di Rutan KPK, 11 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf Terbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.