Kasus Pungutan Liar
Sosok Arsitek Pungli di Rutan KPK Itu Mantan Koordinator Kamtib Bernama Hengki, Ini Langkah KPK
Hengki sebelumnya merupakan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun kini pindah ke Pemprov DKI Jakarta.
TRIBUNBEKASI.COM — Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK) ternyata diarsiteki oleh mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban di rutan tersebut.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap sosok arsitek pungli di rutan KPK tersebut bernama Hengki.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menegaskan bakal memproses sosok mantan pegawainya tersebut ke ranah hukum.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya segera mengambil tindakan terhadap Hengki.
Namun, jubir berlatar belakang jaksa ini belum menjelaskan lebih lanjut tindakan dimaksud.
"Nanti pasti KPK ambil tindakan terhadap yang bersangkutan," kata Ali Fikri, Sabtu, 17 Februari 2024.
Baca juga: Usai Ketahuan Melonjak 700 Suara, Timnas AMIN Kini Temukan Pola Tambah 100 Suara Tiap TPS di Sirekap
Baca juga: Hingga 16 Februari, 35 Petugas Badan Ad Hoc Pemilu Meninggal Selama Proses Pemungutan-Hitung Suara
Mantan Pegawai Kemenkumham
Hengki diketahui sempat bekerja sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban di rutan KPK.
Hengki sebelumnya merupakan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Informasi Hengki sebagai pegawai di Kemenkumham itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang.
Namun, kata Hantor Situmoran, Hengki sudah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak tahun 2022.
"Terhitung 2022, H (Hengki) telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat DPRD DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” kata Hantor Situmorang dalam keterangannya dikutip Sabtu, 17 Februari 2024.
Baca juga: Naik Lagi, Emas Batangan Antam di Bekasi Sabtu Ini Dibanderol Rp 1.124.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Bawaslu Karawang Terima Laporan Caleg Soal Masalah Rekapitulasi Sirekap
Hantor Situmorang menjelaskan bahwa Hengki sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut bahwa Hengki merupakan otak di balik pengelolaan sistem pungli di rutan KPK.
Dalam praktik pungli, Hengki menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai "lurah".
pungutan liar (pungli)
rumah tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Juru Bicara KPK
Ali Fikri
Ketua Dewas KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean
Soal Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta di SMAN 2 Cibitung untuk Perbaikan Sekolah, Ini Respon Pj Bupati |
![]() |
---|
Viral! Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, Minta Uang Perbaikan Sekolah Hingga Rp 2,5 Juta per Siswa |
![]() |
---|
Pungli Rutan KPK, Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebut Ada yang Sewa untuk Senam Telanjang |
![]() |
---|
Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan 15 Orang Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Jumat Ini |
![]() |
---|
Terbukti Tarik Pungli di Rutan KPK, 11 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf Terbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.