Kasus Pungutan Liar

Sosok Arsitek Pungli di Rutan KPK Itu Mantan Koordinator Kamtib Bernama Hengki, Ini Langkah KPK

Hengki sebelumnya merupakan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun kini pindah ke Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Setiap pegawai KPK menerima besaran yang bervariasi, dari mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta.

Modus yang digunakan di antaranya memasukkan handphone ke dalam rutan dan mengisi daya baterai. 

Ada biaya Rp10-Rp20 juta untuk memasukkan handphone ke Rutan, sementara mengisi daya baterai handphone dibanderol Rp200-Rp300 ribu.

Kepala Rutan Terlibat

Sebelumnya disebutkan bahwa Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK hingga komandan regu disebut termasuk dalam 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun telah menggelar sidang perdana dugaan pungli tersebut pada Rabu, 17 Januari 2023 lalu.

Baca juga: KPU Karawang Distribusikan 27.560 Bilik Suara dan 6.890 ATK ke Seluruh PPK

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 23 Januari 2024

"Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2023. 

Syamsuddin Haris mengatakan, puluhan pegawai KPK tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan. 

Menurut temuan Dewas KPK sejak Desember 2021-Maret 2022, puluhan pegawai KPK tersebut menerima uang senilai total Rp6,14 miliar. 

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk ngecas handphone," kata dia. 

Pelaksanaan sidang kode etik akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. 

Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved