Kasus Pungutan Liar

Sosok Arsitek Pungli di Rutan KPK Itu Mantan Koordinator Kamtib Bernama Hengki, Ini Langkah KPK

Hengki sebelumnya merupakan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun kini pindah ke Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara  Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK) ternyata diarsiteki oleh mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban di rutan tersebut. 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap sosok arsitek pungli di rutan KPK tersebut bernama Hengki.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menegaskan bakal memproses sosok mantan pegawainya tersebut ke ranah hukum.

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya segera mengambil tindakan terhadap Hengki.

Namun, jubir berlatar belakang jaksa ini belum menjelaskan lebih lanjut tindakan dimaksud.

"Nanti pasti KPK ambil tindakan terhadap yang bersangkutan," kata Ali Fikri, Sabtu, 17 Februari 2024.

Baca juga: Usai Ketahuan Melonjak 700 Suara, Timnas AMIN Kini Temukan Pola Tambah 100 Suara Tiap TPS di Sirekap

Baca juga: Hingga 16 Februari, 35 Petugas Badan Ad Hoc Pemilu Meninggal Selama Proses Pemungutan-Hitung Suara

Mantan Pegawai Kemenkumham

Hengki diketahui sempat bekerja sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban di rutan KPK.

Hengki sebelumnya merupakan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Informasi Hengki sebagai pegawai di Kemenkumham itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang.

Namun, kata Hantor Situmoran, Hengki sudah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak tahun 2022.

"Terhitung 2022, H (Hengki) telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat DPRD DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” kata Hantor Situmorang dalam keterangannya dikutip Sabtu, 17 Februari 2024.

Baca juga: Naik Lagi, Emas Batangan Antam di Bekasi Sabtu Ini Dibanderol Rp 1.124.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Bawaslu Karawang Terima Laporan Caleg Soal Masalah Rekapitulasi Sirekap

Hantor Situmorang menjelaskan bahwa Hengki sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut bahwa Hengki merupakan otak di balik pengelolaan sistem pungli di rutan KPK.

Dalam praktik pungli, Hengki menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai "lurah".

Lurah inilah yang nantinya mengumpulkan uang dari tahanan.

Bahkan, Hengki merupakan sosok pertama yang menjadi lurah tersebut.

"Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh sesorang yang dituakan di situ, diberi nama korting, koordinator tempat tinggal. Nah itu lah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan. Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," kata Tumpak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca juga: Real Count KPU Baru Sekira 40 Persen, Prabowo-Gibran Unggul di Kabupaten Bekasi dan Karawang

Baca juga: Bawaslu Karawang Temukan Sejumlah Catatan Pemilu 2024, Mulai Surat Suara Rusak dan Tertukar Dapil

Menurut Tumpak Hatorangan Panggaben, Hengki menentukan nominal untuk tiap praktik pungli di rutan KPK.

Contohnya, Hengki mengetok angka Rp 20 juga sampai Rp 30 juta kepada setiap tahanan yang ingin memasukkan gawai ke dalam rutan.

"Angka-angkanya pun dia (Hengki) menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan HP," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa kendati Hengki terlibat pungli.

Sebabnya, lanjut Albertina, saat ini Hengki sudah bekerja di Pemprov DKI Jakarta.

Untuk itu, Dewas KPK menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses Hengki secara pidana.

Baca juga: Honor KPPS di Karawang Mulai Dicairkan, KPU Minta Laporkan Jika Ada Pemotongan

Baca juga: Timnas AMIN Ungkap Algoritma Sistem Sirekap KPU Disetting Untuk Pemenangan Paslon Tertentu

"Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, (dia) jadi pegawai di Pemprov DKI. Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa. Untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses," terang Albertina.

"Kemudian kalau ditanyakan bagaimana disiplinnya, disiplinnya tentu saja di sini enggak bisa menjangkau karena dia (Hengki) sudah di Pemprov DKI," sambungnya.

Seperti diketahui, sebanyak 90 pegawai KPK telah dinyatakan terlibat skandal pungli di lingkungan rutan.

Praktik pungli di rutan KPK yang diungkap dewas ini terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total Rp6 miliar yang telah dikantongi 90 pegawai tersebut.

Di sisi lain, KPK sedang mengusut tindak pidana dalam praktik pungli ini. Lembaga antirasuah diketahui sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Baca juga: Ini Beragam Kelebihan Menggunakan Handheld Gaming Ketika Bermain Game di HP

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Iwatani Industrial Gas Indonesia Butuh Segera Operator Produksi

Berperan sebagai Lurah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya bersih-bersih dengan mengusut para pelaku pungutan liar (pungli) yang merajalela di lingkungan Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). 

Sebab, pungli di lingkungan Rutan KPK itu disebut sangat terstruktur, bahkan ada pihak yang berperan sebagai "Lurah".

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihak yang disebut Lurah tersebut merupakan koordinator di tiap Rutan KPK.

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," ungkap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.

"Ini artinya memang sangat terstruktur, sehingga sangat serius kemudian kami menuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK," tandasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ajinomoto Indonesia - Karawang Factory Butuh Maintenance Staff

Baca juga: Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Karyawan Toyota Didalangi Istrinya di Karawang

Ali Fikri menjelaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 191 orang telah diperiksa tim penyelidik untuk menelusuri pungli ini, 45 orang di antaranya terdiri dari mantan tahanan KPK serta narapidana.

Mereka yang tergabung dalam kelompok 191 orang ini terdiri dari pihak swasta serta penjaga rutan yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pegawai tetap KPK, dan outsourcing.

Ali Fikri memastikan bahwa kasus ini akan menjadi evaluasi dalam perbaikan tata kelola rutan ke depannya.

Pihaknya menyadari perkara pungli ini merupakan pertanda ada kelemahan sistem dalam tata kelola Rutan KPK.

"Terakhir kemarin kami sampaikan 190 (orang diperiksa), tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini dan sudah 2 orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," kata Ali Fikri.

Baca juga: Gelar Dealer Gathering, United E-Motor Perkenalkan Model Motor Listrik Terbaru yang Bakal Dirilis

Baca juga: Turun Rp 2.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Segini, Cek Rinciannya

Sebelumnya, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pungli di rutan.

Dewas KPK akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023. mendatang.

Sementara putusan untuk tiga pegawai terperiksa lainnya belum diatur.

Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar.

Total nilai pungli itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

Baca juga: Terungkap dari Rekonstruski, Tersangka Pembunuhan Mahasiswi juga Rudapaksa saat Korban Tak Berdaya

Baca juga: Ikuti Aturan Pemerintah, Beli Rumah di Citra Swarna Group Gratis PPN

Setiap pegawai KPK menerima besaran yang bervariasi, dari mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta.

Modus yang digunakan di antaranya memasukkan handphone ke dalam rutan dan mengisi daya baterai. 

Ada biaya Rp10-Rp20 juta untuk memasukkan handphone ke Rutan, sementara mengisi daya baterai handphone dibanderol Rp200-Rp300 ribu.

Kepala Rutan Terlibat

Sebelumnya disebutkan bahwa Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK hingga komandan regu disebut termasuk dalam 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun telah menggelar sidang perdana dugaan pungli tersebut pada Rabu, 17 Januari 2023 lalu.

Baca juga: KPU Karawang Distribusikan 27.560 Bilik Suara dan 6.890 ATK ke Seluruh PPK

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 23 Januari 2024

"Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2023. 

Syamsuddin Haris mengatakan, puluhan pegawai KPK tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan. 

Menurut temuan Dewas KPK sejak Desember 2021-Maret 2022, puluhan pegawai KPK tersebut menerima uang senilai total Rp6,14 miliar. 

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk ngecas handphone," kata dia. 

Pelaksanaan sidang kode etik akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. 

Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved