Kasus Pungutan Liar

Sosok Arsitek Pungli di Rutan KPK Itu Mantan Koordinator Kamtib Bernama Hengki, Ini Langkah KPK

Hengki sebelumnya merupakan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun kini pindah ke Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Lurah inilah yang nantinya mengumpulkan uang dari tahanan.

Bahkan, Hengki merupakan sosok pertama yang menjadi lurah tersebut.

"Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh sesorang yang dituakan di situ, diberi nama korting, koordinator tempat tinggal. Nah itu lah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan. Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," kata Tumpak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca juga: Real Count KPU Baru Sekira 40 Persen, Prabowo-Gibran Unggul di Kabupaten Bekasi dan Karawang

Baca juga: Bawaslu Karawang Temukan Sejumlah Catatan Pemilu 2024, Mulai Surat Suara Rusak dan Tertukar Dapil

Menurut Tumpak Hatorangan Panggaben, Hengki menentukan nominal untuk tiap praktik pungli di rutan KPK.

Contohnya, Hengki mengetok angka Rp 20 juga sampai Rp 30 juta kepada setiap tahanan yang ingin memasukkan gawai ke dalam rutan.

"Angka-angkanya pun dia (Hengki) menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan HP," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa kendati Hengki terlibat pungli.

Sebabnya, lanjut Albertina, saat ini Hengki sudah bekerja di Pemprov DKI Jakarta.

Untuk itu, Dewas KPK menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses Hengki secara pidana.

Baca juga: Honor KPPS di Karawang Mulai Dicairkan, KPU Minta Laporkan Jika Ada Pemotongan

Baca juga: Timnas AMIN Ungkap Algoritma Sistem Sirekap KPU Disetting Untuk Pemenangan Paslon Tertentu

"Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, (dia) jadi pegawai di Pemprov DKI. Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa. Untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses," terang Albertina.

"Kemudian kalau ditanyakan bagaimana disiplinnya, disiplinnya tentu saja di sini enggak bisa menjangkau karena dia (Hengki) sudah di Pemprov DKI," sambungnya.

Seperti diketahui, sebanyak 90 pegawai KPK telah dinyatakan terlibat skandal pungli di lingkungan rutan.

Praktik pungli di rutan KPK yang diungkap dewas ini terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total Rp6 miliar yang telah dikantongi 90 pegawai tersebut.

Di sisi lain, KPK sedang mengusut tindak pidana dalam praktik pungli ini. Lembaga antirasuah diketahui sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Baca juga: Ini Beragam Kelebihan Menggunakan Handheld Gaming Ketika Bermain Game di HP

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Iwatani Industrial Gas Indonesia Butuh Segera Operator Produksi

Berperan sebagai Lurah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved