Kasus Pungutan Liar

Sosok Arsitek Pungli di Rutan KPK Itu Mantan Koordinator Kamtib Bernama Hengki, Ini Langkah KPK

Hengki sebelumnya merupakan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun kini pindah ke Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya bersih-bersih dengan mengusut para pelaku pungutan liar (pungli) yang merajalela di lingkungan Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). 

Sebab, pungli di lingkungan Rutan KPK itu disebut sangat terstruktur, bahkan ada pihak yang berperan sebagai "Lurah".

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihak yang disebut Lurah tersebut merupakan koordinator di tiap Rutan KPK.

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," ungkap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.

"Ini artinya memang sangat terstruktur, sehingga sangat serius kemudian kami menuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK," tandasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ajinomoto Indonesia - Karawang Factory Butuh Maintenance Staff

Baca juga: Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Karyawan Toyota Didalangi Istrinya di Karawang

Ali Fikri menjelaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 191 orang telah diperiksa tim penyelidik untuk menelusuri pungli ini, 45 orang di antaranya terdiri dari mantan tahanan KPK serta narapidana.

Mereka yang tergabung dalam kelompok 191 orang ini terdiri dari pihak swasta serta penjaga rutan yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pegawai tetap KPK, dan outsourcing.

Ali Fikri memastikan bahwa kasus ini akan menjadi evaluasi dalam perbaikan tata kelola rutan ke depannya.

Pihaknya menyadari perkara pungli ini merupakan pertanda ada kelemahan sistem dalam tata kelola Rutan KPK.

"Terakhir kemarin kami sampaikan 190 (orang diperiksa), tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini dan sudah 2 orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," kata Ali Fikri.

Baca juga: Gelar Dealer Gathering, United E-Motor Perkenalkan Model Motor Listrik Terbaru yang Bakal Dirilis

Baca juga: Turun Rp 2.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Segini, Cek Rinciannya

Sebelumnya, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pungli di rutan.

Dewas KPK akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023. mendatang.

Sementara putusan untuk tiga pegawai terperiksa lainnya belum diatur.

Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar.

Total nilai pungli itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

Baca juga: Terungkap dari Rekonstruski, Tersangka Pembunuhan Mahasiswi juga Rudapaksa saat Korban Tak Berdaya

Baca juga: Ikuti Aturan Pemerintah, Beli Rumah di Citra Swarna Group Gratis PPN

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved