TRIBUNBEKASI.COM — NYP (28), tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita open BO (booking out), hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.
Tersangka NYP menghabisi nyawa wanita open BO itu di kos-kosan tersangka NYP di Jalan Perjuangan, Gang Kaum RT 004 RW 02, No 35, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kasus pembunuhan itu terungkap usai jasad wanita open BO berinisial R (35) itu ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka NYP tampak mengenakan baju tahanan berwarna oren, masker putih, dan tangannya diborgol.
NYP bahkan terus menunduk saat kamera tertuju kepadanya.
Baca juga: Geger, Warga Temukan Jasad Wanita Dalam Koper di Semak-semak Jalan Inspeksi Kalimalang Bekasi
Baca juga: Tiga Narapidana Teroris di Lapas Karawang Ikrar Setia ke NKRI
"Iya (menyesal telah melakukan pembunuhan)," ujarnya pada Kamis, 25 April 2024.
Tersangka NYP pun mengakui telah melakukan pembunuhan karena sakit hati dengan korban yang meminta harga lebih tinggi.
"Iya (karena bayarnya kemahalan dari kesepakatan awal, jadi membunuh)," kata dia, kembali secara singkat.
Hasil Olah TKP
Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan wanita berinisial R (35) yang mayatnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Terungkap korban sebagai wanita 'open BO' atau booking out itu ternyata dibunuh di kos-kosan tersangka berinisial NYP (28) di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca juga: Turun Seribu Rupiah Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dijual Rp 1.319.000 Per Gram
Baca juga: Pascapandemi Covid-19, Dani Ramdan Klaim Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Sepenuhnya Pulih
"Waktu dan tempat pelaksanaan pengecekan TKP pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 pukul 15.30 WIB di alamat TKP kosan tersangka Jalan Perjuangan, Gang Kaum RT 004 RW 02, No 35, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat olah TKP tersebut.
Barang bukti itu mulai dari softlens, plastik tisu magic, botol lintah papua hingga lakban.
"Hasil yang ditemukan yakni 1 buah softlens, 3 helai tali sepatu, 1 buah simcard Telkomsel, 1 buah plastik tisu magic," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.