TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Jumat, 26 April 2024.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Jumat, 26 April 2024 bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Ruko Puri Nirwana Residences Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Jumat, 26 April 2024 di Ruko Puri Nirwana Residences Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung antara pukul 16.30 hingga pukul 20.30 WIB.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 26 April 2024 di Yogya Grand Karawang, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 26 April 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh 50an Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Ikuti Program G to G ke Jerman Batch V 2024 untuk Perawat, Begini Caranya
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?