SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 26 April 2024, di Ruko Puri Nirwana Residences Desa Sukaraya

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Kamis ini, 26 April 2024 di Ruko Puri Nirwana Residences Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi., dijadwalkan berlangsung antara pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangand di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

Baca juga: Indonesia Cetak Sejarah, Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 Setelah Menang 11-10 atas Korsel

Baca juga: Indonesia Kalahkan Korsel, Unggul Lewat Adu Penalti, Kini Melangkah ke Semifinal

Baca juga: Habisi Wanita Open BO di Bekasi, Pemuda Ini Mengaku Menyesal

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Open BO, Baru 4 Bulan Merantau di Bekasi, Sering Pesan Cewek Lewat Aplikasi

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q