Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.
Baca juga: Kesal Istri Nikah Siri, Pria di Karawang Bacok Suami Baru Istrinya saat Lagi Malam Pertama
Baca juga: Dorong Pekerja Buka Usaha Mandiri, Pemkab Bekasi Sediakan 2 Mobile Training Unit
Baca juga: Ditangkap di Rumah Calon Istri, Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Akui Butuh Uang
Baca juga: Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Kelompok Suporter Tujuan Cikarang, Ini Penjelasan KAI
Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :
- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
- Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q