Sehari kemudian, Arif sempat memberikan uang perusahaan yang sebelumnya dipegang korban senilai Rp 43 juta sebesar Rp 7 juta dan uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan uang tabungan.
Lalu sore harinya adiknya mengantar tersangka menuju ke terminal bus Kalideres, Jakarta Barat menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke Palembang untuk pulang ke rumah istrinya.
Pada 27 April 2024 pagi, Arif tiba di rumah istrinya dengan tujuan mau mengadakan resepsi pernikahannya dengan memberikan uang perusahaan sebesar Rp29.900.000.
Pada 30 April 2024, tersangka menghubungi ibunya untuk mentransfer kembali uang perusahaan sebesar Rp2 juta.
Hingga akhirnya jasad korban ditemukan di dalam koper hitam di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada 25 April 2024.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (30/4/2024) malam.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q