TRIBUNBEKASI.COM - Kasus polisi bunuh diri di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), mendapat perhatian serius dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Aksi bunuh diri tersebut dilakukan Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Polresta Manado (Sulut) yang disebut-sebut jadi ajudan seorang polwan.
Informasi lain menyebutkan Ridhal Ali berada di Jakarta karena jadi pengawal seorang pengusaha.
Fakta di lapangan menunjukkan, aksi bunuh diri tersebut dilakukan di dalam mobil Toyota Alphard di halaman rumah pengusaha tambang batu bara, Indra Pratama.
Mobil itu Alphard berpelat nomor DPR RI. Namun, pihak DPR membantahnya.
Untuk membuat terang kasus ini, MKD berencana memanggil Indra Pratama, bos tambang yang juga Ketua Gibran Center Jawa Timur.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam mengatakan pemeriksaan bakal berlangsung pada 15 Mei 2024 .
Indra Pratama akan diperiksa mengenai kepemilikan mobil Alphard tersebut.
"Laporan yang masuk ke kami, pemilik mobil itu Indra Pratama. Kami akan panggil mereka tanggal 15, insya Allah tanggal 15. Masuk masa sidang," ucap Nazarudin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Nazarudin mengatakan, pihaknya sudah mendapat penjelasan dari polisi tentang status Alphard bernopol DPR 23-12.
"Kami tanya ke polisi pemilik yang pakai 23-12 siapa? Di STNK disebutkan Indra Pratama di Jalan Mampang Prapatan, lebih kurang seperti itu," katanya.
Lebih lanjut, Nazarudin memastikan pelat DPR yang dipakai oleh mobil tersebut merupakan palsu.
"Itu pemalsuan, itu pemalsuan, jelas pemalsuan, enggak ada hubungannya sama DPR," katanya.
Seperti diberitakan, anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara, tewas bunuh diri di dalam mobil Alphard di halaman rumah nomor 20 di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024).
Korban adalah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang sudah bertugas di Jakarta sejak akhir tahun 2021.