Berita Karawang

KPU Karawang Resmi Laporkan Pemalsuan SK Caleg DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ada 2 SK yang Dilaporkan

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang resmi melaporkan kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Caleg DPRD Terpilih pada Pemilu 2024 ke Polres Karawang pada Selasa malam lalu, 7 Mei 2024.

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah resmi melaporkan kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Caleg DPRD Terpilih pada Pemilu 2024.

Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/576/V/2024/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDA JAWA BARAT di Mapolres Karawang pada Selasa malam, 7 Mei 2024.

"Kami telah laporkan kasus pemalsuan SK ke Polres beserta dengan alat bukti, pafa Selasa (7/5) malam," kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana pada Kamis 9 Mei 2024.

Menurut Mari Fitriana, ada dua SK palsu yang mengatasnamakan KPU Karawang.

Kedua SK palsu tersebut juga turut mencatut namanya.

Baca juga: Kemenhub Hilangkan Tanda Kepangkatan dan Sebutan Senior Junior di STIP Jakarta Usai Tewasnya Putu

Baca juga: Kepala Guru Wanita di Bekasi Utara Bocor Dilempar Batu, Pelakunya Lelaki ODGJ

Pertama terkait SK Nomor 1213 Tahun 2024 tentang perolehan suara caleg DPRD Karawang yang datanya diubah dan dipalsukan.

Dalam SK itu, sejumlah caleg dari dua daerah pemilihan (dapil) digelembungkan perolehan suaranya.

Kedua, adanya SK palsu yang memuat narasi penetapan bagi caleg yang sebetulnya gagal lolos, tapi dibuat seolah-olah ditetapkan lolos ke parlemen.

Maka dia menilai, beredarnya SK palsu itu mencoreng nama baik KPU Karawang. KPU merasa dirugikan karena SK yang dipalsukan itu dibuat sedemikian rupa menyerupai yang asli.

"Polres telah merespons dengan serius dan akan melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini. KPU berharap agar pelaku dugaan pemalsuan ini dapat ditangkap dan dibuktikan kebenarannya," katanya.

Baca juga: Belum Ditemukan, Polisi Pastikan Pasutri Hilang Misterius di Karawang Bukan Korban Aksi Kejahatan

Baca juga: Usai Diresmikan Jokowi, KKP Bakal Perluas Tambak Ikan Nila Salin di Karawang jadi 150 Hektare

Mari Fitriana menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti seberapa luas penyebaraan SK palsu tersebut, namun pihaknya telah menerima salinan surat tersebut.

"Dampak dari dugaan pemalsuan ini dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap integritas KPU. Hal ini juga memperumit situasi karena KPU sedang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu," papar Mari Fitriana.

Dian Suryana, kuasa hukum KPU Karawang menyampaikan pihaknya merasa dirugikan karena surat keputusan palsu tersebut mengatasnamakan lembaga dan didesain sedemikian rupa menyerupai yang asli, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik.

"Selain soal pemalsuan SK, kami juga melakukan pelaporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan hoaks, walaupun portal berita sudah melakukan take down, kami tetap melakukan pelaporan karena pemberitaan jauh dari fakta," terang Dian Suryana.

Dian juga menyampaikan bahwa pihak KPU Karawang merasa tidak diwawancarai oleh media yang bersangkutan. Ia menilai, alih-alih melakukan take down berita, seharusnya media tersebut melakukan permintaan maaf dan sampaikan kepada publik bahwa berita itu hoaks.

Baca juga: Usut kasus Penganiayaan Hingga Tewas Taruna STIP Jakarta, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Lagi

Baca juga: Partai NasDem Kabupaten Bekasi Resmi Usulkan Tiga Nama Bakal Calon Bupati, Siapa Saja?

"Kita berharap hal ini menjadi atensi agar tidak berdampak luas, Pilkada sudah memasuki proses krusial, pendaftaran badan ad hoc dan lainnya, jangan sampai ini jadi hambatan," papar Dian Suryana.

Dia menegaskan, sampai saat ini KPU Karawang belum menetapkan jumlah kursi, apalagi caleg terpilih. KPU baru menetapkan perolehan suara. 

Tegaskan SK Palsu

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memastikan Surat Keputusan (SK) Penetapan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Karawang terpilih dalam Pemilu 2024 yang telah ramai beredar adalah palsu.

KPU Kabupaten Karawang juga mengancam bakal mengambil langkah hukum terkait hal tersebut.

"Saya pastikan SK itu paslu, SK yang asli itu hanya ada satu tandatangan saja yaitu saya sebagai Ketua KPU. Mana mungkin staf ikut tandatangan. Jadi saya pastikan itu SK palsu," kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana kepada awak media pada Selasa, 7 Mei 2024.

Mari Fitriana mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pemalsuan SK Penetapan Suara Calon Legaislatif Terpilih dalam pemilu 2024 lalu.

SK palsu tersebut diduga digunakan untuk menipu sejumlah calon legislatif (caleg) yang gagal dalam pemilu kemarin seolah-olah mereka lolos menjadi anggota dewan.

Baca juga: Polisi Temukan Jimat saat Amankan Tiga Remaja Pria Bersajam di Kota Bekasi

Baca juga: Sindikat Penipuan Manipulasi Data Dibongkar Bareskrim, Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar

Sementara KPU Karawang belum menetapkan DPRD terpilih karena masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait pemalsuan itu kami KPU Karawang akan segera membuat laporan polisi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihak KPU baru mengetahui setelah mendapat laporan ada sejumlah caleg yang tidak berhasil lolos menjadi anggota DPRD tapi namanya muncul dalam SK Penetapan KPU Karawang.

Namun setelah diselidiki ternyata SK tersebut palsu. Sebab didalam SK palsu tersebut ditandatangai oleh Ketua KPU dan staf KPU.

Menurut Mari Fitriana, berdasarkan laporan yang masuk ke KPU sejumlah caleg yang tidak berhasil lolos ke DPRD sudah menjadi korban.

Baca juga: Hari Terakhir Daftar Panwascam Kota Bekasi Jalur Umum, Begini Persyaratannya

Baca juga: Polisi Bantah Plat Dinas Fortuner Tabrak Mikrobus di Jalan Tol MBZ Diganti saat Kejadian

Nama mereka tidak masuk dalam SK Penetapan suara KPU. Namun dalam SK palsu nama mereka muncul.

"Ada 3 nama yang masuk dalam SK penetapan palsu itu. Saya pastikan 3 nama tersebut tidak ada dalam SK Penetapan KPU," katanya.

Mari mengatakan setelah melakukan konsultasi dengan tim hukum KPU Karawang maka diputuskan untuk mengambil langkah hukum. Pemalsuan SK Penetapan KPU telah merusak wibawa KPU.

"Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk menegakan wibawa KPU. Apalagi jika SK palsu tersebut disalahgunakan untuk keuntungan pribadi," katanya.

Menurut Mari, pihak KPU Karawang meminta setiap caleg tidak terpengaruh oleh iming-iming pihak tertentu yang akan membantu mereka lolos menjadi anggota DPRD.

Baca juga: Jelang Lawan Guinea, Pemain Timnas Indonesia U-23 Gelar Latihan Perdana untuk Adaptasi Cuaca

Baca juga: Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan, Ganjar Pranowo Bangga dapat Dukungan

Semua caleg yang tidak terdaftar sebagai caleg yang lolos ke DPRD bisa menanyakan langsung ke KPU Karawang.

"Sebaiknya konfirmasi dulu ke kami, karena sekali lagi kami belum melakukan penetapan," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q