TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Jumat (10/5/2024) ini tidak beroperasi sementara dalam rangka libur Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi bakal kembali dibuka pada Sabtu, 11 Mei 2024 mendatang.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi sesuai jadwal.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 9-10 Mei 2024 dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi mulai hari Sabtu, 11 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 9-10 Mei dan tidak menjalanakan perpanjangan sesuai tenggat waktu yang disediakan, dapat melakukan penerbitan SIM baru.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Jumat 10 Mei 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 10 Mei 2024 Libur karena Ada Perbaikan
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Segera ME Technician - AC Specialist
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT GS Battery Butuh Segera Admin Medical Care HRD
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?