Berita Nasional

Bikin Pers Tak Merdeka dan Tak Independen, Dewan Pers Tegaskan Tolak RUU Penyiaran 

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan keterangan dalam konferensi pers penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

TRIBUNBEKASI.COM — Dewan Pers bersama seluruh konstituen menegaskan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa penyusunan RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konsideran.

"(Ini) mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," kata Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Ninik juga menyebut bahwa RUU Penyiaran menyebabkan pers tidak merdeka, tidak independen serta tak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.

"Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," tandas Ninik Rahayu.

Menurut Ninik Rahayu, dari sisi proses, RUU Penyiaran menyalahi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yakni penyusunan sebuah regulasi harus meaning full participation.

Baca juga: Paytren Dinilai Langgar 8 Poin, Perusahaan Milik Yusuf Mansur Itu Kini Dicabut Izinnya Oleh OJK

Baca juga: Tanggapi Kaesang Masuk Bursa Bakal Cawalkot Bekasi, Petinggi Golkar: Lihat Hasil Survei Dulu

"Maknanya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya," ucapnya.

Ninik Rahayu juga menuturkan Dewan Pers dan konstituen tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Penyiaran.

Sementara secara substantif, Ninik Rahayu menegaskan RUU Penyiaran sangat bertentangan dengan Pasal 4 dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebab, RUU Penyiaran mengatur larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi.

"Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," ungkap Ninik Rahayu.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Hari Selasa Ini Anjlok Rp 9.000 per Gram Jadi Segini

Baca juga: KPU Kota Bekasi Pastikan Peserta Pilkada 2024 Jalur Independen Hanya Satu Pasang

Kemudian, terkait penyelesaian sengketa jurnalistik dalam RUU Penyiaran justru akan dilakukan oleh lembaga yang tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik karya jurnalistik.

"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang," ungkap Ninik.

Ninik Rahayu pun meminta agar penyusunan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan harmonisasi agar tidak tumpang tindih.

Terlebih, kata dia, pengaturan penyelesaian sengketa jurnalistik juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024.

Halaman
123