Berita Nasional

Bikin Pers Tak Merdeka dan Tak Independen, Dewan Pers Tegaskan Tolak RUU Penyiaran 

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan keterangan dalam konferensi pers penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Konsekuensi lain dari perluasan revisi UU ini adalah kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia. 

Hal ini dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, karena selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers.

Pada pasal 25 ayat 1q disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal.selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers.

Baca juga: RS Brimob Masih Rawat 12 Korban Luka Berat Laka Bus di Subang, 17 Korban Lainnya Sudah Dipulangkan

Baca juga: Pupuk Kujang Gelar Sunatan Massal bagi 300 Anak di Cikampek

"Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” kata Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana.

Selain itu, pada pasal 56 ayat 2 juga terkandung larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi (huruf c). Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers.

“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,”ucap Bayu Wardhana.

Pihaknya berharap RUU perlu dibahas ulang dengan partisipasi yang lebih luas, serta pasal yang mengancam kebebasan pers pun perlu segera dicabut.

“Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers harus dihapus dari draft RUU ini. Jika hendak mengatur karya jurnalistik di penyiaran, sebaiknya merujuk pada UU Pers no 40/1999. Pada konsideran draft RUU ini sama sekali tidak mencantumkan UU Pers, “ kata Bayu Wardhana. (Tribunnews.com/Fersianus Waku/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q