Berita Bisnis

Paytren Dinilai Langgar 8 Poin, Perusahaan Milik Yusuf Mansur Itu Kini Dicabut Izinnya Oleh OJK

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TRIBUNBEKASI.COM — PT Paytren Aset Manajemen milik Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, mendapatkan sanksi administrasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lewat sanksi adminitrasi tersebut, OJK telah resmi mencabut izin usaha Paytren.

Dalam penilaian OJK, Paytren telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam  proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa, 14 Mei 2024.

PT Paytren Aset Manajemen juga tidak memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Ilustrasi - Yusuf Mansur (instagram @yusufmansurnew)

Adapun delapan fakta pelanggaran Paytren yang ditemukan oleh OJK diantaranya berupa:

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu; 

Baca juga: Tanggapi Kaesang Masuk Bursa Bakal Cawalkot Bekasi, Petinggi Golkar: Lihat Hasil Survei Dulu

Baca juga: Pascainsiden Laka Maut di Subang, Dani Ramdan Minta Sekolah Study Tour di Wilayah Kabupaten Bekasi

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. Tidak memiliki Komisaris Independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Hari Selasa Ini Anjlok Rp 9.000 per Gram Jadi Segini

Baca juga: KPU Kota Bekasi Pastikan Peserta Pilkada 2024 Jalur Independen Hanya Satu Pasang

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Halaman
12