Pilgub DKI

Kaesang Ingin Rangkul Anies untuk Maju di Pilgub Jakarta, Singgung Posisinya yang Tak Punya Partai

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep disebut-sebut bakal maju sebagai calon gubernur Jakarta.

Kaesang berpeluang maju sebagai calon gubernur setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia minimal bagi calon gubernur.

Kaesang belum secara resmi maju sebagai calon gubernur Jakarta.

Namun putra bungsu Presiden Jokowi tersebut sudah bicara tentang peluangnya sebagai cagub Jakarta.

Kaesang mengaku ingin berduet dengan mantan calon presiden Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

"Kalau disuruh pilih, pilih Jakarta. Mungkin duet sama Pak Anies sih ya," kata Kaesang dikutip dari kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat, Senin (3/6/2024).

Kaesang mengatakan PSI memiliki kursi yang cukup di DPRD Jakarta untuk mengusulkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

"Ya kalau Pak Anies mau. Kan posisinya Pak Anies belum ada partai. Sedangkan aku (PSI) di Jakarta ada 8 kursi, bisa (maju) kalau mau," ujar Kaesang.

Kaesang mengatakan selaku ketua umum PSI dirinya mengurus perwakilan partai di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

"Kalau aku jadi Wali Kota Solo aku ngurus lima Kecamatan. Lima Kecamatan yang di mana itu isinya 600.000 orang, kan PSI lebih dari itu," ujarnya.

Isu Kaesang akan maju sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) muncul setelah Mahkamah Agung atau MA mengabulkan gugatan yang mengubah persyaratan batas usia calon kepala daerah.

MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Halaman
12