Barang bukti ganja seberat 26,478 kilogram berhasil diamankan kepolisian.
Hengki menuturkan, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni narkotika.
Adapun ganja yang didapat Ahmad dan Angga berasal dari Aceh, lalu hendak diedarkan di Jabodetabek.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," ucap Hengki.
(Sumber : Laporan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q