SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 19 Juni 2024, di Pospol Mega Regency Serang Baru

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ini, 19 Juni 2024 di Pospol Mega Regency, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung antara pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangand di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

Baca juga: Naik ke Tahap Penyidikan, Korban Pelecehan Minta Rektor Nonaktif UP Secepatnya Jadi Tersangka

 

Baca juga: Anak Buah Kerap Hentikan Truk dan Periksa Surat Kendaraan, Kadishub Kota Bekasi Akui Bukan Tugasnya

Baca juga: Anies Baswedan Serahkan Sapi Kurban ke PKS, HNW Tegaskan Tak Berkaitan dengan Pilkada Jakarta 2024

Baca juga: Presiden PKS Tekankan Anies Baswedan Tak Perlu Jalani Tes jadi Bakal Calon Gubernur Jakarta 2024

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.