Kasus Pembunuhan

Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung, Hakim Perintahkan Pegi Setiawan Dilepaskan dari Tahanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Pegi Setiawan melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dan membebaskan Pegi Setiawan, Senin, 8 Juli 2024.

TRIBUNBEKASI.COM — Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya atas penetapan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut, Eman Sulaiman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaiman saat membacakan putusannya.

Hakim tunggal itu juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Mengabulkan seluruh permohonan pemohon," imbuh Eman Sulaiman.

Asep Muhidin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa dalam sidang jelas dinyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan memang tidak sah.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 8 Juli 2024 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 8 Juli 2024 Ini di Burger King Lippo Cikarang

"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah," tandas Asep Muhidin.

“Sementara itu, dua alat bukti yang didapat Polda Jabar didapatkan di antaranya setelah penetapan tersangka Pegi,” imbuhnya.

Asep Muhidin menegaskan, Pegi Setiawan selama 2016 hingga 2024 belum pernah diundang secara patut oleh penyidik Polda Jabar dalam penyidikan maupun penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon.

Terkait hal itu, kuasa hukum Pegi Setiawan pun meyakini majelis hakim akan mengabulkan gugatan hingga akhirnya Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan.

"Dari dua alasan hukum tersebut, majelis hakim menurut kami itu sangat layak untuk mengabulkan pemohonan praperadilan ini, bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan ini cacat hukum," tegas Asep Muhidin.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 8 Juli 2024 Ini di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 8 Juli 2024 Ini, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung itu dan akan kembali berkoordinasi dengan penyidik.

Seperti diketahui, PN Kota Bandung hari Senin ini, 8 Juli 2024 kembali menggelar sidang praperadilan Pegi Vs Polda Jabar.

Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan sejak awal pihaknya optimis bakal memenangkan sidang praperadilan ini.

Dia pun berkeyakinan, tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.

Halaman
1234