TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Kejaksaan (Komjak) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang dilakukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, Silfester Matutina yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara hingga kini masih bebas berkeliaran alias belum pernah menjalani hukuman penjara.
Bukan hanya bebas berkeliaran, Silfester Matutina yang berstatus terpidana itu bahkan menduduki jabatan publik sebagai komisaris BUMN, ID Food.
Komisionar Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman mengatakan pihaknya terus mendorong agar Kejari Jaksel segera mengeksekusi mantan pimpinan relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut.
Nurokhman mengungkapkan hal itu usai dirinya mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) siang.
Nurokhman menyebut Kejari Jaksel telah menunjuk Jaksa Eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.
Baca juga: Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour
Baca juga: Hasil OTT KPK, Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, Suap Izin Lahan Hutan Nilainya Miliaran
"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu Nurokhman belum bisa memberikan kepastian kapan Kejari Jaksel bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.
"Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata Nurokhman.
Dari kunjungannya tersebut, kata Nurokhman, pihak Kejari Jaksel juga telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum melaksanakan putusan pengadilan terhadap Silfester.
Hanya saja ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari, Nurokhman enggan menjelaskan lebih jauh dengan alasan hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.
"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi, banyak hal," jelasnya.
Baca juga: Dua Pemuda di Karawang Jadi Korban Pemerasan dan Penyekapan Komplotan Mengaku Polisi
Baca juga: Anak Down Syndrome Punya Banyak Potensi, Begini Cara Mengasahnya
Lebih jauh Nurokhman menyatakan bahwa Komjak tidak akan serta merta memberikan ultimatum kepada pihak Kejari Jaksel apabila dalam waktu dekat tak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina.
"Kalau sampai memberikan ultimatum sih sejauh ini belum ada, masih mendorong saja. Kita kan Komisi Kejaksaan endingnya memberikan rekomendasi," ucapnya.
"Kita juga kesana untuk mendorong terus dan mereka menyampaikan dalam proses, mudah-mudahan bisa segera di eksekusi," sambung Nurokhman.