Kasus Pencemaran Nama Baik

Didatangi Komjak, Kejari Jaksel Tunjuk Jaksa Eksekutor untuk Jebloskan Silfester Matutina

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAKSA EKSEKUTOR - Ilustrasi Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) di Jakarta Selatan. Komisioner Komjak mendatangi Kejari Jaksel pada Kamis (14/8/2025) terkait eksekusi terhadap Silfester Matutina yang belum kunjung terwujud meski telah divonis 1,5 tahun penjara. Komjak menyebut Kejari Jaksel telah menunjuk Jaksa Eksekutor untuk mengeksekusi Silfester Matutina.

Kasus Pencemaran Nama Baik

Sekedar diketahui, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Silfester Matutina dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla dalam orasinya. 

Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Jusuf Kalla. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT NT Piston Ring Indonesia Butuh Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT ThreeBond Manufacturing Indonesia Butuh QC Inspector

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut, namun sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukuman yang diterimanya. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.