TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Kejaksaan (Komjak) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang dilakukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, Silfester Matutina yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara hingga kini masih bebas berkeliaran alias belum pernah menjalani hukuman penjara.
Bukan hanya bebas berkeliaran, Silfester Matutina yang berstatus terpidana itu bahkan menduduki jabatan publik sebagai komisaris BUMN, ID Food.
Komisionar Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman mengatakan pihaknya terus mendorong agar Kejari Jaksel segera mengeksekusi mantan pimpinan relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut.
Nurokhman mengungkapkan hal itu usai dirinya mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) siang.
Nurokhman menyebut Kejari Jaksel telah menunjuk Jaksa Eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.
Baca juga: Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour
Baca juga: Hasil OTT KPK, Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, Suap Izin Lahan Hutan Nilainya Miliaran
"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu Nurokhman belum bisa memberikan kepastian kapan Kejari Jaksel bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.
"Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata Nurokhman.
Dari kunjungannya tersebut, kata Nurokhman, pihak Kejari Jaksel juga telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum melaksanakan putusan pengadilan terhadap Silfester.
Hanya saja ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari, Nurokhman enggan menjelaskan lebih jauh dengan alasan hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.
"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi, banyak hal," jelasnya.
Baca juga: Dua Pemuda di Karawang Jadi Korban Pemerasan dan Penyekapan Komplotan Mengaku Polisi
Baca juga: Anak Down Syndrome Punya Banyak Potensi, Begini Cara Mengasahnya
Lebih jauh Nurokhman menyatakan bahwa Komjak tidak akan serta merta memberikan ultimatum kepada pihak Kejari Jaksel apabila dalam waktu dekat tak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina.
"Kalau sampai memberikan ultimatum sih sejauh ini belum ada, masih mendorong saja. Kita kan Komisi Kejaksaan endingnya memberikan rekomendasi," ucapnya.
"Kita juga kesana untuk mendorong terus dan mereka menyampaikan dalam proses, mudah-mudahan bisa segera di eksekusi," sambung Nurokhman.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Sekedar diketahui, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Silfester Matutina dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla dalam orasinya.
Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Jusuf Kalla.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT NT Piston Ring Indonesia Butuh Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT ThreeBond Manufacturing Indonesia Butuh QC Inspector
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut, namun sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukuman yang diterimanya. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.