TRIBUNBEKASI.COM — Setelah buron sekitar satu bulan, begal handphone bernama Rian Fauzi (31), akhirnya digelang polisi bersama satu orang rekannya.
Rian Fauzi ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Kuningan, Jawa Barat, pada Senin lalu, 8 Juli 2024.
Sementara satu orang rekannya bernama Andi Subambang yang menjadi joki motor, ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Bogor, pada Rabu pagi, 10 Juli 2024.
Aparat kepolisian dari Polsek Grogol Petamburan lantas menampilkan kedua pelaku perampasan handphone itu dalam jumpa pers yang digelar di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 10 Juli 2024.
Pantauan di lokasi, Rian Fauzi keluar dari Mapolsek Grogol Petamburan dalam kondisi pincang lantaran betis kirinya terkena peluru polisi.
Rian Fauzi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan jeans biru selutut.
Baca juga: Pemilik Konter Wahana Store di PGC Bantah Buka Loker dan Pencurian Data untuk Pinjol
Baca juga: Karyawan Bank Jago Bobol Uang Rp1,3 Miliar dari Ratusan Rekening yang Diblokir, Kini Diciduk Polisi
Badannya yang nampak kekar saat beraksi pun tak lagi terlihat gagah saat polisi menggiringnya ke hadapan awak media.
Rian Fauzi juga menutup wajahnya dengan masker putih.
Sementara tangan kanannya diikat borgol bersama dengan tangan kiri rekannya bernama Andi yang juga jadi tersangka dalam kasus pembegalan ini.
Kendati begitu, Andi terlihat sehat tanpa pincang.
Dia hanya tertunduk kala polisi menggiringnya bersama Rian.
Kanit Rskrim Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, AKP Aprino Tamara mengatakan, pihaknya terpaksa menembak Rian lantaran ia berupanya melawan dan mengelabui petugas.
Baca juga: Tegas, Pj Bupati Bekasi Terbitkan SE Larangan Pegawai ASN dan BUMD Main Judi Online
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 10 Juli 2024 Ini
"Saat kami lakukan pengembangan untuk mencari pakaian topi dan celana pada saat kejadian, itu di wilayah Kali Angke," kata Aprino dalam jumpa pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu.
"Yang bersangkutan mungkin melihat dia dengan situasi yang sepi dan bisa untuk mengambil kesempatan kabur, di situlah kami lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki yang bersangkutan," imbuhnya.
Sementara tersangka Andi, kata Aprino awalnya tidak kooperatif, dengan tidak membukakkan pintu saat aparat kepolisian mendatangi rumahnya.
Andi melakukan hal itu lantaran mengetahui bahwa dirinya sudah dalam pengejaran petugas.
"Ternyata setelah kami keluar, saya bagi dua tim, tim 1 mencari di rumah keluarga dan saya masih menunggu di situ, dia ngintip, saat itulah saya langsung kasih peringatan kepada yang bersangkutan untuk keluar dan memang keluar," jelas Aprino.
"Dan awal memang dia tidak mengakui nama dia Andi, karena kami tidak tahu visual seperti apa. Tapi dengan ciri-ciri yang kami tahu dari pelaku sebelumnya, maka dari itu kami dapat amankan yang bersangkutan karena mempunyai tato di tangan sebelah kiri," pungkasnya.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 10 Juli 2024, di Kantor MMID MM2100 Cibitung
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 10 Juli 2024 di Gebyar Paten Kecamatan Rengasdengklok
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap motif Rian Fauzi (31), eksekutor begal handphone di warteg Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin lalu, 10 Juni 2024.
Kapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, pelaku merupakan seorang pengangguran yang kerap mabuk-mabukan sehingga pelaku nekat melancarkan aksi perampasan tersebut lantaran hendak membeli minuman keras.
Diketahui, kala itu Rian mabuk bersama temannya berinisial AS atau Andi Subambang yang juga merupakan tersangka kasus pembegalan ini.
"Tersangka dua orang ini hobi mabuk-mabukan, jadi pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu atau dini, yang bersangkutan 2 orang ini sedang mabuk, minum minuman keras ya mabuk," kata Muharram dalam jumpa pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu 10 Juli 2024.
"Kemudian dia makanya berani bertindak nekat itu dengan tujuan untuk mencari uang, untuk memenuhi kebutuhannya itu kebiasaannya mabuk-mabukan," imbuhnya.
Muharram menyampaikan, penangkapan pelaku bisa sampai satu bulan lantaran aksi pembegalan yang dilakukannya viral di media sosial sehingga polisi membutuhkan waktu untuk menangkap tersangka Rian karena dia mencari tempat untuk bersembunyi tatkala melarikan diri.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 10 Juli 2024 di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Karawang Cipta Persada Butuh Teknisi Mechanical Electrical
Begitu pula dengan rekannya berinisial AF yang bertugas membawa motor saat Rian beraksi.
"Dalam menangkap para tersangka dikarenakan setiap kejadian dan viralnya kasus ini para tersangka sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan telah teridentifikasi oleh pihak kepolisian, dan karenanya tersangka ini melarikan diri," kata Muharram.
"Dan kami dalami juga ternyata tersangka ini ada dua orang, yang satu dengan inisial RF alias Rian Fauzi dan yang satunya lagi adalah AS, Andi Subambang yang di mana tersangka RF ini memiliki peran utama yang membawa golok," imbuhnya.
Kini, keduanya resmi ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.