Armunanto menjelaskan kemudian R mengumpulkan data pribadi para korbannya itu.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 10 Juli 2024 di Gebyar Paten Kecamatan Rengasdengklok
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Karawang Cipta Persada Butuh Teknisi Mechanical Electrical
Selanjutnya data keseluruhan korban diajukan ke pinjaman online (Pinjol) yang aplikasinya sudah terlebih dahulu diunduh R saat ponsel genggam dipegangnya.
“Intinya begini, dia (R) itu mengumpulkan data pribadi korban ini ya, kemudian berikut foto diri selfie. Jadi berdasarkan data ini, si pelaku ini mengajukan aplikasi pinjol itu,” jelasnya.
Selanjutnya Armunanto menuturkan kasus tersebut tengah tahapan penyelidikan pihaknya.
Lalu untuk pihak yang diduga terlibat, diantaranya R dan para korban akan dimintai keterangan.
“Kalau sesuai aturan akan dimintai keterangan, semua yang terlibat akan dimintai keterangan, kalau kapannya nanti kita lihat perkembangan aja,” tutupnya.
Baca juga: Kronologi Puluhan Orang Diduga Jadi Korban Pencurian Data untuk Pinjol dengan Modus Tawaran Loker
Baca juga: EKSKLUSIF: Orangtua Ceritakan Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Sebagai informasi, 27 orang diduga menjadi korban pencurian data dengan modus penawaran loker.
Berdasarkan peristiwa itu, kerugian yang dialami para korban seluruhnya mencapai Rp. 1.017.619.248.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.