SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 10 Juli 2024, di Kantor MMID MM2100 Cibitung

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ini, 10 Juli 2024 di Kantor MMID MM2100, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung antara pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangand di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

Baca juga: Kronologi Puluhan Orang Diduga Jadi Korban Pencurian Data untuk Pinjol dengan Modus Tawaran Loker

 

Baca juga: Petugas Kebersihan Selamatkan Wanita Diduga Hendak Lompat dari JPO di Bekasi, Gunakan Truk Sampah

Baca juga: EKSKLUSIF: Orangtua Ceritakan Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Baca juga: Perputaran Uang Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Capai Rp500 Miliar dalam 3 Bulan

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.