1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: Kronologi Puluhan Orang Diduga Jadi Korban Pencurian Data untuk Pinjol dengan Modus Tawaran Loker
Baca juga: Petugas Kebersihan Selamatkan Wanita Diduga Hendak Lompat dari JPO di Bekasi, Gunakan Truk Sampah
Baca juga: EKSKLUSIF: Orangtua Ceritakan Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Baca juga: Perputaran Uang Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Capai Rp500 Miliar dalam 3 Bulan
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.