Kasus Narkoba

Kelabui Polisi, Bandar 6,6 Kg Sabu-sabu dan Tembakau Sintetis Kemas Narkoba Bak Sparepart Kendaraan

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram, dijajarkan dalam press conference di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (24/7/2024).

TRIBUNBEKASI.COM, KEBON JERUK — Pihak Polsek Kebon Jeruk mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis, totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram.

Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis tersebut dijajarkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (24/7/2024). 

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, mengatakan, terungkapnya kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada seorang laki-laki di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, yang menjadi bandar atau penjual narkotika jenis sabu dan sintetis.

"Tim gabungan Kanit Reskrim maupun Panit Narkoba mengecek lokasi. Kemudian melakukan mapping lokasi dan benar pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB ketika tersangka yang dicurigai (ditangkap) berada di depan tempat kos," kata Stutrisno dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2024).

BERITA VIDEO : TERSANDUNG NARKOBA, POLISI RESMI TETAPKAN VIRGOUN SEBAGAI TERSANGKA

Dua tersangka tersebut ialah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Dari tangan kedua pelaku itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, tiga buah timbangan elektrik, 9 botol diduga cairan sinte, dan 10 plastik klip beberapa ukuran, dan dua baskom alumunium.

"Narkotika jenis tembakau sintetis beratnya 3.735 gram dan narkotika jenis sabu 2.872 gram," ungkap Sutrisno.

Baca juga: Sering Digerebek Polisi, Kampung Boncos di Jakarta Barat Masih Jadi Lahan Segar Transaksi Narkoba

Menurut Sutrisno, para tersangka itu membungkus barang bukti narkoba itu dengan kemasan sparepat kendaraan agar tidak ketahuan.

Pasalnya, mereka merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas) 1,5 bulan yang lalu.

"Untuk pengiriman mereka lewat online, lewat paket. Dengan modus seolah-olah barang ini sparepat," kata Sutrisno.

"Ini dibungkus ini (kardus dan lakban merah barang pecah belah), dalamnya itu seolah-olah sparepat kendaraan, tapi di dalamnya dikasi batu, jadi seolah-olah berat," imbuh dia.

Untuk tiap satu kotak sparepat palsu itu, para pelaku memasukkan narkoba dengan berat yang berbeda-beda. Mulai dari 5 gram, 10 gram, dan 25 gram sesuai dengan pesanan pembeli.

Nantinya, para pelaku akan melakukan pengiriman menggunakan ekspedisi kilat.

"Untuk masing-masing tiap gram dari pelaku dapatnya antara Rp 200.000 - 400.000 per-gramnya," pungkas Sutrisno.

Halaman
12