Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga tengah memburu satu orang DPO yang membeli sabu berinisial IL.
Adapun terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 penjara, maksimal seumur hidup.
(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q