Setelah orang tersebut diketahui menerima uang dari pihak pelapor, tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30.
"Tim bersama orang dimaksud kemudian menuju kediamannya di Perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi," papar Tessa.
Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri.
Dalam kegiatan ini diamankan 6 orang yaitu YS, 1 orang supir, 4 PNS Pemkab Bogor.
"Turut juga diamankan uang sejumlah Rp 300 juta, 1 unit Smartphone merk Iphone,
1 unit kendaraan merk Porche warna putih dengan no pol B 1556 XD," jelas Tessa.
Selanjutnya yang bersangkutan beserta uang, barang dan kendaraannya akan diserahkan KPK ke Polres Bogor.
"KPK menghimbau masyarakat agar melapor kepada Kepolisian atau KPK bila menemukan praktek- praktek seperti itu. Dalam melaksanakan tugas, KPK tidak pernah meminta imbalan berupa uang atau yang lainnya kepada masyarakat," tandas Tessa.
(Sumber : TribunnewsDepok.com, Hironimus Rama/Ron)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q