Kasus Pencabulan

Karyawan Swasta yang Cabuli Adik Iparnya di Bekasi jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan.

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Aparat kepolisian telah menetapkan karyawan swasta berinisial AH (27), sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan selaku korban FR (15).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan penetapan status tersangka itu berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi beserta keterangan sejumlah pihak.

Tersangka AH pun saat ini sudah ditahan di rutan Polres Metro Bekasi

“Barang bukti yang diamankan yaitu akte kelahiran anak sebagai korban, dan pakaian korban,” kata AKBP Muhammad Firdaus, Selasa, 13 Agustus 2024.

AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa tersangka AH yang merupakan karyawan swasta ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Rawalumbu usai menerima laporan dari korban.

Baca juga: Melonjak Rp 18.000 Per Gram, Selasa Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Segini

Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Tingkatkan Penanganan Perkara Firli Bahuri ke Tahap Penyidikan 

Usai penangkapan, tersangka AH langsung diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 81 ancaman 15 tahun penjara,” tandas AKBP Muhammad Firdaus.

Unsur Paksaan

Diberitakan sebelumnya, siswi SMP berinisial FR (15) diduga menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya AH (27) di kawasan Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kuasa hukum korban, Prabu Dana Mbozo mengatakan pencabulan ini juga dinilai terdapat unsur pemaksaan.

“Karena pada saat korban mau berontak, itu mulutnya disekap, artinya kan ada paksaan, dan tidak ada modus iming-iming,” kata Prabu Dana Mbozo, Selasa, 13 Agustus 2024.

Prabu Dana Mbozo menjelaskan peristiwa tersebut terungkap usai FR akhirnya menceritakan kepada pihak keluarga usai sebelumnya sejak awal kejadian pada Februari 2023 hanya memendamnya.

Awal kejadian, FR mengaku tengah tertidur sekira pukul 01.00 WIB di ruang kamarnya dan secara tiba-tiba datang AH dan langsung menindihnya sembari membuka pakaian korban hingga tidak mengenakan apapun.

Padahal saat waktu kejadian tersebut terdapat pihak keluarga FR yang tengah tertidur juga di lokasi serupa.

Baca juga: Bapanas bersama Satgas Pangan Pantau Harga dan Kualitas Pangan di Pasar Tambun

Baca juga: Kebakaran Melanda Pemukiman Padat Penduduk di Manggarai, Diduga Akibat Charger Handphone Meledak

“AH ini tidak tinggal satu rumah, tapi berdekatan dalam arti sekitar 15-20 meter dari rumah FR,” jelasnya.

Prabu Dana Mbozo menuturkan perkara tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan tindak pidana pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Setelah itu pihak keluarga dengan korban juga sudah mengikuti BAP.

“Korban juga sudah melakukan visum dan kami sudah menjalin komunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan itu akan sudah penjadwalan konsultasi pada Rabu, 14 Agustus 2024 mendatang,” tuturnya.

Usai kejadian, FR dipastikan mengalami trauma berat hingga terpaksa berhenti sekolah karena malu bersosialisasi.

Baca juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara di Karawang Capai 1.804.784

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 13 Agustus 2024

Keluarga Korban Shock

Sementara kakak korban, Maya (35) menyampaikan terkejut saat mendengar cerita dari FR, mengingat terduga pelaku adalah kakak ipar.

Sebab tidak ada sikap aneh dari FR dan AH usai kejadian tersebut berlangsung.

“Perasaannya jadi percaya tidak percaya, tapi emang benar, perasaanya ya kok bisa setega itu sama adik sendiri, walaupun ipar kan istilahnya adik, kenapa tega, saya syok banget,” ucap Maya.

Maya mengungkapkan AH dapat diberikan hukuman yang terberat atas perilakunya.

“Harapan dari keluarga pelaku dihukum yang seberat beratnya, karena sakit hati orangtua saya,“ pungkas Maya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.