Demo di DPR

Polisi Tangkap 301 Pendemo Saat Aksi Tolak UU Pilkada di DPR RI, Diamankan di Polda dan Polres

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR berupaya menutup ruas Tol Dalam Kota arah ke Slipi, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap 301 orang peserta aksi unjuk rasa yang menggelar demonstrasi menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis kemarin, 22 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, ratusan peserta aksi yang ditangkap itu kini diamankan di Polda Metro Jaya dan sejumlah Polres.

"Dari proses pengamanan ada 301 orang yang telah diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Jakpus, Polres Jaktim, dan beberapa polsek dan Polres Jakbar," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 23 Agustus 2024.

Kombes Ade Ary Syam Indradi merinci bahwa sebanyak 50 pendemo itu saat ini diamankan di Polda Metro, selebihnya mereka diamankan di berbagai Polres. 

Rinciannya, sebanyak 143 orang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur, 3 orang di Polres Metro Jakarta Pusat dan 105 orang di Polres Metro Jakarta Barat.

Kombes Ade Ary Syam Indradi pun menjelaskan, bahwa ratusan orang yang diamankan itu diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum hingga menyerang petugas.

BERITA VIDEO: DETIK DETIK HABIBUROKHMAN DITIMPUK MASSA AKSI

Selain itu mereka yang diamankan sebagian juga masih berusia di bawah umur.

"Mereka yang diamankan ini diduga mengganggu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas," jelasnya.

Kendati demikian, Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa sebagian dari massa aksi yang sempat pihaknya amankan kini telah dipulangkan.

Sebab, proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap mereka sudah selesai.

"Jadi untuk yang di Jakbar semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan 6 anak dan 1 wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman, di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman," pungkasnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Arahan KPU RI Terkait Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada

Baca juga: DPP PKB Tetapkan Duet Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe untuk Pilkada 2024

Gunakan gas air mata

Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian memukul mundur para mahasiswa dan demonstran di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis malam, 22 Agustus 2024. 

Ada kabar yang menyatakan sejumlah pengunjuk rasa ditangkap polisi.

Dikutip dari Kompas.com, polisi memukul mundur demonstran di depan Gedung MPR/DPR RI mulai sekitar pukul 19.00 WIB.

Halaman
1234