TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat mengusung Dani Ramdan dan Romli sebagai calon bupati bekasi dan calon wakil bupati bekasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sekadar informasi, sosok calon bupati dan wakil bupati tersebut yakni Dani Ramdan yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi selama 2 tahun enam bulan sedangkan Romli merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi.
"Betul, partai pengusung baik Demokrat dan PKB menerbitkan surat rekomendasi atau formulir B Persetujuan partai politik KWK (B1-KWK) mendukung pasangan tersebut," kata Ketua Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Bekasi, Maulana Yusup Pribadi saat dikonfirmasi pada Minggu (25/8/2024).
Dia bersyukur atas terbitnya surat B1KWK dari PKB dan Demokrat.
Dengan begitu, menurut dia maka pasangan tersebut siap bertarung dalam kontestasi Pilkada mendatang.
Kata dia koalisi PKB dan Demokrat telah dibangun jauh-jauh hari, meski partai Gerindra meninggalkan koalisi yang telah dibangun.
Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Tertahan di Angka Rp 1.420.000 Per Gram
Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja dalam Tawuran di Rancabungur Diringkus Polisi
"Insya Allah kami dari Demokrat dan juga PKB akan terus solid hingga akhir mendukung sampai kemenangan bisa di raih oleh pak Dani dan Romli," jelasnya.
Pihaknya pun mengaku dalam waktu dekat akan menggelar deklarasi bersama antara PKB dan Demokrat yang telah mengusung Dani-Romli serta mengundang semua pengurus PKB dan Partai Demokrat dari tingkat DPC hingga ranting dan juga sayap partai lainnya.
"Dalam waktu dekat akan kita deklarasi pasangan ini yang selanjutnya secara resmi akan didaftarkan oleh tim pemenangan koalisi bersama PKB dan Demokrat ke KPU," katanya.
Sementara itu, Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Bekasi, Arip Rahman Hakim mengatakan diterbitkan surat keputusan tersebut maka dapat dipastikan keduanya telah memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai pasangan calon di Pilkada mendatang.
Kursi PKB sendiri sebanyak tujuh sedangkan Demokrat empat. Sehingga total 11 kursi, artinya sudah cukup buat mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024.
Baca juga: Pemkab Bekasi Dorong Produk UMKM Masuk Dijual di Retail Modern
Baca juga: Bantu Jalani Hidup Sehat, Cypruz Hadirkan Inovasi Wajan Antilengket
"Alhamdulillah kemarin pasangan Dani Ramdan – Romli sudah menerima dokumen B1- KWK dari PKB dan kemarin B1-KWK dari Partai Demokrat, berpasangan dengan H. Romli," kata Arip Rahman Hakim
Ia mengatakan PKB dan Partai Demokrat, telah merestui pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bekasi, Dani Ramdan – Romli. Sehingga dipastikan siap mendaftarkan ke KPU pada 27-29 Agustus mendatang sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024.
"Ini artinya dari sisi persyaratan minimal kalau mengacu aturan undang-undang Pilkada dan PKPU dari 20 persen kursi berarti sudah terpenuhi pasangan ini untuk didaftarkan ke KPU," kata Arip.
Lebih lanjut, Arip meminta Dani Ramdan yang saat ini belum memiliki partai untuk segera mendaftarkan diri untuk menjadi kader PKB.