Kasus Narkoba

Gara-gara Sabu Jualannya Gagal Dibeli, Ayah dan Anak Pukuli Pria di Tamansari Hingga Babak Belur

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah dan Anak Penjual Sabu --- Seorang pria berinisial LN (46) dipukuli oleh dua orang penjual sabu yang merupakan ayah dan anaknya usai memutuskan tidak jadi membeli barang haram tersebut. Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, peristiwa dua penjual sabu pukuli seorang pria terjadi di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).

TRIBUNBEKASI.COM, TAMANSARI — Seorang pria berinisial LN (46) dipukuli oleh dua orang penjual sabu usai memutuskan tidak jadi membeli barang haram tersebut.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, peristiwa dua penjual sabu pukuli seorang pria terjadi di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).

Namun, polisi baru mengungkap kasus dua penjual sabu pukuli seorang pria ini pada Rabu (18/9/2024).

Adhi bercerita, insiden itu bermula ketika LN memesan sabu seharga Rp 500.000 kepada EH (58) dan putranya EW (32). 

BERITA VIDEO : TERSANDUNG NARKOBA, POLISI RESMI TETAPKAN VIRGOUN DAN TEMAN WANITANYA SEBAGAI TERSANGKA

Namun, tiba-tiba LN mengurungkan niatnya untuk membeli narkotika tersebut.

"Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku," kata Adhi saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam situasi kesal itu, EH dan EW berpapasan dengan LN saat hendak pulang ke rumah.

Tanpa basa-basi, EH lantas memitung kepala korban dan meluapkan kemarahannya.

Baca juga: Edarkan Narkoba, Satu Keluarga di Tambun Bekasi Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-sabu 1 Kilogram

Kanit Reskeim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin menyebut, korban LN mendapatkan pemukulan di sejumlah tubuhnya hingga mengalami luka-luka.

"Pelaku EH mengatakan 'Lu nipu gua ya' sebelum memukul korban," kata Suparmin saat dikonfirmasi, Rabu.

Akibatnya, LN mengalami luka memar di bagian dagu, kepala belakang, dan bibir bawah akibat pemukulan tersebut.

Tak terima dipukuli, LN pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

"Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024," kata Suparmin.

Polisi lantas menangkap EH di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. 

Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.

Kini, kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.