Pilkada Kabupaten Bekasi

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Ultimatum Kepala Desa dan Lurah Harus Netral di Pilkada 2024

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ikrar netralitas kepala desa se-kabupaten Bekasi, bertempat di Gedung Wibawamukti, Cikarang Pusat pada Rabu, 18 September 2024.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengultimatum seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bekasi untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu diungkapkannya kepada awak media usai penandatangan pakta integritas dengan APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Bekasi di Aula Wibawamukti Pemkab Bekasi pada Rabu, 18 September 2024.

Dedy Supriyadi menyebutkan, total ada sebanyak 180 Kepala Desa dan 7 Lurah di Kabupaten Bekasi. Larangan harus netral itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 29 hurup G dan J serta undangan undang nomor 7 tahun 2027 pasal 280 ayat 2 hurup H, I dan J.

Aturan tersebut secara tegas melarang kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dan kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

"Maka kami melarang seluruh kepala desa dan lurah untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik pada kegiatan kampanye nanti," kata Dedy Supriyadi.

Ikrar netralitas kepala desa se-kabupaten Bekasi, bertempat di Gedung Wibawamukti, Cikarang Pusat pada Rabu, 18 September 2024.

Meski demikian, Dedy Supriyadi menerangkan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi para kepala desa harus berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan yang demoktatis dan berintergritas pada pelaksanaan Pilkada 2024 nanti.

Tentunya untuk dapat meningkatkan partisipasi pemilih di wilayahnya masing-masing.

"Oleh karena itu pengucapan ikrar yang telah dilakukan tadi merupakan maininvestasi dari komitmen kita bersama untuk menjaga netralitas dan intergritas dalam tahapan pemilu khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Dedy Supriyadi.

Baca juga: Seorang Anak di Bekasi Ditemukan Tak Bernyawa karena Gantung Diri dengan Seutas Tali

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 19 September 2024

Ia menyebutkan berkenaan pengucapan ikrar yang berlangsung kali ini para kepala desa diminta mewujudkan tanggung jawab moral, porfesionalitas nya dalam menjaga kualitas dan integritas nya.

"Oleh karena itu pentingnya menjaga netralitas dalam setiap pelaksanaan pilkada nanti. Netralitas bukan hanya kewajiban akan tetapi menjadi pondasi memastikan setiap proses pelaksanaan pilkada berjalan dengan adil transparan dan akuntabel," kata dia.

Dengan begitu, kata Dedy Supriyadi, seluruh kepala desa di Kabupaten Bekasi menyatakan kesediaannya untuk bersikap objektif terlebih tidak memihak dalam semua aspek baik mulai dari proses tahapan hingga pelaksanaan nanti.

"Hari ini kita memastikan bahwa administasi pemilihan di tingkat desa dilakukan dengan transparan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan menghindari segala bentuk praktik politik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat," ucap dia.

Selain itu, Dedy Supriyadi menekankan bahwa tanggung jawab ini bukan hanya dilakukan pelaksana teknis melainkan mencakup unsur pengawasan dan mengedukasi kepada masyarakat berkenaan pentingnya ikut berpartisipasi secara aktif dan bijak dalam pelaksanaan pilkada nanti.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 19 September 2024, di Perum SKI Desa Sukaraya

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 19 September 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

"Saya juga mengajak seluruh pihak terkait baik dari pemerintah kabupaten,  penyelenggara pemilu, aparat keamanan, masyarakat agar dapat berkerjasama dan mendukung kepala desa dalam melaksanakan tugas mereka dengan intergritas," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengungkapkan mengacu undang-undang 10 tahun 2016 pasal 71 itu jelas bahwa pejabat negara pejabat kepala daerah asn tni polri lalu kepala desa dilarang mengambil kebijakan yang menguntuntungkan dan merugikan pasangan calon.

Halaman
12