Usai Menyerang Pimpinan KPK Soal Etik, Tia Rahmania Dipecat dari PDIP dan Batal Jadi Anggota DPR

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tia Rahmania

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania batal menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Tia Rahmania merupakan sosok yang mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di acara yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Saat itu, Nurul Ghufron berbicara tentang penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.

Sebelum Nurul Ghufron menyelesaikan pemaparannya, Tia Rahmania berdiri dan berbicara seolah menampar Nurul Ghufron.

"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada bapak bicara teori, mending bapak bicara kasus bapak, bagaimana bapak bisa lolos dewas (Dewas Pengawas), Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus bapak memberikan rekomendasi pada ASN? Bagaimana kasus-kasus bapak yang lain," ujar Tia Rahmania. 

Kabar terbaru, PDIP mengajukan pembatalan Tia Rahmania sebagai calon anggota legislatif (caleg) yang lolos ke DPR.

Pembatalan ini diproses Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 PDI-P. Salah satunya adalah Tia Rahmania, caleg PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, karena telah dipecat dari keanggotaan partainya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.

KPU pun menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten 1, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.

"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat tersebut. 

Dalam surat tersebut, KPU RI juga menetapkan Didik Haryadi, Caleg PDI-P dapil Jawa Tengah 4 dengan perolehan 74.750 suara, sebagai anggota DPR RI terpilih. 

Didik menggantikan Rahmad Handoyo, Caleg terpilih dari PDI-P yang memiliki perolehan suara tertinggi ketiga di Dapil Jawa Tengah 4.

"Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” jelas keterangan dalam surat tersebut. 

Halaman
12