Sidang putusan terhadap kasus korupsi dan TPPU itu dipimpina Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.
Gazalba Saleh menyatakan akan mengajukan banding usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya
"Atas putusan ini saudara punya hak. Silakan saudara konsultasi dengan kuasa hukumnya. Nyatakan terima, pikir-pikir atau banding?," tanya Hakim Fahzal.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Gazalba pun langsung menyatakan dirinya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya.
"Kami langsung banding Yang Mulia," ucap Gazalba dari kursi terdakwa.
Baca juga: Ini Alasan Pemunduran Diri Dariyanto dari Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi Uu dan Nurul
Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi Pasangan Uu Saeful dan Nurul Sumarheni Mengundurkan Diri
"Hari ini?," tanya Hakim lagi.
"Iya," sahut Gazalba.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk berpikir terlebih dahulu terkait vonis yang dijatuhi terhadap Gazalba.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menilai bahwa terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.
Baca juga: Diancam Pakai Pisau Dapur, Perempuan Paruh Baya di Bekasi Diperkosa, Pelaku Masuk Lewat Jendela
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa ini Turun Rp 2.000 Per Gram Jadi Segini, Cek Detailnya
Penilaian Majelis hakim itu berdasarkan dakwaan kumulatif pertama dan kedua yang sebelumnya dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta," kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Gazalba Saleh ini lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menghukum Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.