1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Margahayu Bekasi Diduga Sudah Lebih dari Satu Kali Beraksi
Baca juga: Seorang Wanita di Bekasi Menjadi Korban Begal Payudara oleh Pria Atribut Ojol
Baca juga: Momen Haru Bonan Ketika Rumahnya Terplih Program TMMD 122 Kodim 0507 Bekasi untuk Direnovasi
Baca juga: Divonis Lebih Ringan 5 Tahun dari Tuntutan Jaksa, Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Ajukan Banding
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News