Kasus Korupsi
Divonis Lebih Ringan 5 Tahun dari Tuntutan Jaksa, Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Ajukan Banding
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut oleh Jaksa Tipikor selama 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
TRIBUNBEKASI.COM — Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, langsung mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepadanya, terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang putusan terhadap kasus korupsi dan TPPU itu dipimpina Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.
Gazalba Saleh menyatakan akan mengajukan banding usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya
"Atas putusan ini saudara punya hak. Silakan saudara konsultasi dengan kuasa hukumnya. Nyatakan terima, pikir-pikir atau banding?," tanya Hakim Fahzal.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Gazalba pun langsung menyatakan dirinya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya.
"Kami langsung banding Yang Mulia," ucap Gazalba dari kursi terdakwa.
Baca juga: Ini Alasan Pemunduran Diri Dariyanto dari Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi Uu dan Nurul
Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi Pasangan Uu Saeful dan Nurul Sumarheni Mengundurkan Diri
"Hari ini?," tanya Hakim lagi.
"Iya," sahut Gazalba.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk berpikir terlebih dahulu terkait vonis yang dijatuhi terhadap Gazalba.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menilai bahwa terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.
Baca juga: Diancam Pakai Pisau Dapur, Perempuan Paruh Baya di Bekasi Diperkosa, Pelaku Masuk Lewat Jendela
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa ini Turun Rp 2.000 Per Gram Jadi Segini, Cek Detailnya
Penilaian Majelis hakim itu berdasarkan dakwaan kumulatif pertama dan kedua yang sebelumnya dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta," kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Gazalba Saleh ini lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menghukum Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Korupsi Uang Perusahaan Senilai Rp 748 Juta, Pengelola Agunan Pegadaian Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Singgung Nama Ahok dan Nicke, Minta Turut Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.