TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap puluhan pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun waktu dua bulan.
Total ada sebanyak 32 pelaku pengedar dari 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT).
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan, jajaran Satuan Reserse Narkoba mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan OkT ini hasil pengungkapan selama periode Agustus - September 2024.
Dari 26 kasus ini, 24 kasus merupakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika dengan tersangka sebanyak 29 orang.
Kemudian ada 2 kasus OKT dengan tersangka sebanyak 3 orang.
"Dari 32 pelaku ini ada residivis, ada pemain baru. Rata-rata pelaku sebagian besar orang Karawang dengan usia di bawah 24 tahun," kata AKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca juga: Kurangi Angka Pengangguran, YBP Luncurkan Program Kewirausahaan bagi Anak Bina dan Alumni
Baca juga: Terungkap, Modus Pelaku Sekap Balita di Pospol Pejaten karena Berniat untuk Barter Pinjam Uang
Menurut AKBP Edwar Zulkarnain, dalam pengungkapan perkara ini, Satresnarkorba Polres Karawang berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 527,67 gram, sintetis sebanyak 38,97 gram, ganja seberat 90,6 gram dan OKT sebanyak 2.830 butir.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 14 unit handphone yang digunakan pelaku untuk melangsungkan transaksi jual beli narkoba.
"Modus peredaran TKP-nya di wilayah Karawang, sasaran transaksi pelaku campur gak mandang usia, siapa yang beli mereka jual," terangnya.
AKBP Edwar Zulkarnain menegaskan pihaknya telah berhasil menangkap 32 pelaku dari berbagai TKP, dari mulai rumah warga, ruko, dan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan warga.
"Kami harap warga juga ikut membantu memberikan informasi, karena sekecil apapun infonya sangat berguna bagi kami," jelasnya.
Baca juga: Buntut Ucapan Janda dan Pemuda Pengangguran, Cawagub Suswono Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Yakin Bakal Banyak Orang Masuk Penjara Jika Zarof Ricar Berani Buka Suara
Atas penyalahgunaan ini, para pelaku tindak pidana narkotika disangkakan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Khusus barang bukti narkotika di atas 5 gram, pelakunya disangkakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku OKT dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.