Dengan adanya kerja sama ini, para peneliti atau pengguna informasi akan diberikan kemudahan dalam mengakses naskah Nusantara di Staatsbibliothek zu Berlin.
Kedua belah pihak mengharapkan adanya pemanfaatan secara maksimal dari para pencari informasi.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 42 perihal kerja sama menyatakan bahwa Perpusnas sebagai pusat jejaring perpustakaan, maka Perpusnas menjalin kemitraan dengan pihak dalam dan luar negeri.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.