Dalam prosesnya, warga juga dilibatkan dalam pembangunan melalui Tabungan Plus Investasi (Taplus Invest) yang dikelola BUMDes.
Sejumlah warga yang bergabung juga memegang surat saham dan mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU).
Dikutip dari Kompas.com (30/11/2024), selama dua tahun, perputaran saham warga yang dikelola BUMDes dan Pemdes mengalami dividen.
Di tahun pertama, SHU dibagikan sebesar Rp 500.000 untuk setiap warga yang sudah punya saham, dan tahun kedua turun menjadi Rp 400.000.
Sebagai desa miliarder, Pemerintah Desa Sekapuk juga memiliki lima kendaraan mewah untuk operasional yang dibeli secara tunai.
Kendaraan tersebut terdiri dari Alphard untuk Pemdes, Grand Livina untuk kelompok ibu-ibu PKK, Mazda double cabin untuk wisata, Expander untuk BUMDes, dan ambulans standar Covid-19.
Selain itu, pihak Pemdes juga menggunakan keuntungan tersebut untuk memberikan beasiswa kepada pelajar SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa asal Desa Sekapuk, baik yang berprestasi maupun dari keluarga tak mampu.
Abdul Halim Jadi Tersangka Penggelapan
Kabar terbaru, Abdul Halim, sang mantan Kepala Desa Sekapuk, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa.
Hal ini bermula dari antusiasme warga yang melakukan investasi dengan iming-iming pembagian keutungan dari pendapatan wisata desa.
Namun investasi belum dikembalikan oleh Halim hingga akhir masa jabatan sebagai kepala desa.
Kini Abdul Halim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana karena tak kunjung mengembalikan sertifikat dan aset desa usai jabatan kepala desa selesai.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.
"Barang bukti yang diamankan 9 sertifikat tanah aset desa 3 BPKB mobil inventaris desa," ujar dia.
Aldhino mengatakan Pemdes Sekapuk dan warga sempat melakukan mediasi. Namun karena tak ada titik temu, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Gresik.