"Tersangka AH sudah ditahan di rutan Polres Gresik," kata dia.
Menurut dia, Abdul Halim sudah mengakui perbuatannya. Namun pihaknya masih belum bisa memastikan jumlah kerugiannya.
"Betul, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan kami masih melakukan pendalaman terkait proses sebagai mantan kepala desa," kata Aldhino
"Untuk laporannya diduga masalah dari beberapa sertifikat aset desa yang tidak dikembalikan sampai saat ini,” tambah dia.
Kuasa hukum Abdul Halim, M Fatkur Rozi mengatakan perkara ini didasari oleh laporan warga tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.
Menurutnya, pihak keluarga sudah beberapa kali dilakukan mediasi di Desa Sekapuk, tapi belum ada titik temu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com